Lampung Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan telah merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk berbagai kegiatan. Salah satu digunakan untuk peningkatan pendidikan, Pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup menggunakan anggaran murni sebesar Rp.3.978.200.000 dan yang direalisasikan nilai sebesar Rp. 3.926.560.000, dibagi  berbagai kegiatan seperti pendampingan gerakan peduli lingkungan hidup dan penyelenggaraan penyuluh serta kampanye lingkungan hidup.

‎Selain itu, DLH Lampung Selatan juga  merealisasikan anggaran pengelolaan persampahan dengan anggaran murni Rp.971.759.850 yang terealisasi senilai Rp. 877.066.300, dibagi dua bagian kegiatan pengelolaan sampah dan pembinaan serta pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

‎Namun, DPW BAKORNAS-PWI (Badan Koordinasi Nasional Pewarta Warga Independen) Lampung, mencurigai adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi mereka, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh DLH Kabupaten Lampung Selatan.

‎Selanjutnya, Ketua DPW Bakornas – PWI,  Heri menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.

‎“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang telah dicairkan dengan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, kami mendesak aparat berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” ujarnya pada hari Kamis, 1 Mei 2025

‎Lebih lanjut, Heri juga menekankan pentingnya transparansi dari DLH Kabupaten Lampung  Selatan terkait penggunaan dana tersebut agar publik mendapatkan kejelasan mengenai realisasi penggunaaan anggaran yang dibiayai oleh APBD.

‎Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran adalah hal yang mutlak demi mencegah penyalahgunaan keuangan negara,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Ketua DPW Bakornas – PWI Lampung.

Tim