Lampung Selatan -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, temukan Kekurangan volume sebesar Rp. 37.154.387,15 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp. 9.259.005,93 pada rehabilitasi Puskesmas Pembantu Pulau Sebesi, pada Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Sabtu (17/5/25).

Dikutip oleh media akarpost.com Dalam Hasil pemeriksaan fisik dan perhitungan diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan kusen pintu dan jendela, pekerjaan atap, pekerjaan pengecatan, pekerjaan kunci dan penggantung, pekerjaan mekanikal/elektrikal, pekerjaan lantai dan plafon serta pekerjaan batu dan plesteran dengan total sebesar Rp. 46.413.393,08 + Rp. 37.154.387,15 + Rp. 9.259.005,93.

Ketua Lembaga SORAK Provinsi Lampung, sebelumnya sudah melayangkan surat terkait temuan tersebut, namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan.”ucap Chandra.

Diketahui pekerjaan rehabilitasi dilakukan di puskesmas pulau sebesi. Pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan, sampai dengan tanggal pemeriksaan fisik 3 Februari 2024 terdapat masalah antara lain:

1. Pekerjaan teralis besi dan pengecatan lisplank dan pintu belum dilakukan;

2. dan saat pemeriksaan lapangan, proses pengecatan dinding/penebalan masih berlangsung;

3. Pekerjaan rehabilitasi salah satunya penggantian kuda-kuda baja ringan dan pekerjaan teralis besi dan pengecatan lisplank dan pintu belum dilakukan;

4. Pekerjaan penutup atap, namun sudah bocor pada banyak titik bangunan gedung.

Dalam pernyataan salah satunya pengamat anti korupsi, mendesak Kejati Lampung segera bertindak dan memeriksa pekerjaan tersebut segera melakukan pemanggilan pada oknum-oknum yang bersangkutan,” terangnya.

Tambahnya, kami juga meminta Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan segera bertindak sebagaimana mestinya, agar kasus tersebut tidak terulang lagi di Provinsi Lampung khususnya Lampung Selatan.

Sampai berita ini dimuat, jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Selatan, tidak hanya bungkam ironisnya abaikan surat konfirmasi dari Lembaga Anti Korupsi. (**/Tim)

Nomor: 459/B/Lamsel/LHP-BPK RI/2024