Lumajang, memoterkini – Mengejutkan, Ibnu warga kabupaten Lumajang diduga pelaku bisnis penyalahgunaan BBM Subsidi sekaligus aktor pengancaman pembunuhan terhadap wartawan akhirnya nongol dihadapan kamera seseorang yang diduga sekutunya.
Ibnu dengan lagak seperti kebal hukum, lewat rekaman vidio berdurasi 3 menit 45 detik yang sudah beredar mengakui secara blak-blakan jika dirinya merupakan pelaku bisnis minyak alias BBM Subsidi ilegal.
Selain itu, Ibnu berdalih bisni penyalahgunaan BBM subsidi yang digeluti selama bertahun-tahun tersebut untuk kepentingan perut sekaligus kepentingan masyarakat kecil setempat.
Sementara untuk ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan para komplotanya terhadap wartawan yang sudah ramai diberitakan tersebut, menurut Ibnu lantaran geram bisnis nakalnya selalu diliput.
“Oknum wartawan itu sebelumnya datang dan memotret aktivitas bisnis minyak yang saya jalankan, kemudian meminta uang,” kilah Ibnu diduga Mafia BBM Subsidi yang terkenal di wilayah Lumajang.
Lebih lanjut Ibnu menyampaikan jika keuntungan dari bisnis nakalnya tersebut tak seberapa. Jadi terpaksa dirinya bersama komplotanya patungan guna menyuap oknum wartawan tersebut agar tak terekspos dan lolos dari jerat hukum.
“Kami bersama teman-teman patungan mulai dari nominal Rp 50 ribu dan terkumpul hingga Rp. 10 juta untuk diberikan pada oknum wartawan tersebut, kemudian tak lama wartawan itu datang lagi meliput, ya terjadilah peristiwa itu (ancaman pembunuhan terhadap wartawan),” tegasnya.
Padahal, berdasarkan pantauan sekaligus menurut sumber di lapangan, Ibnu ini merupakan mafia BBM subsidi kelas kakap, dan dalam sehari Ibnu bersama komplotannya, salah satunya diduga Kholik bisa kumpulkan puluhan ton BBM subsidi jenis solar.
“Dan hasil dari bisnis tersebut dinikmati bersama kelompoknya saja, bukan untuk masyarakat kecil, dan yang benar bisnis nakalnya tersebut sudah merugikan masyarakat kecil sekaligus keuangan negara,” cetus sumber masyarakat dilapangan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam hal ini sudah jelas, Ibnu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.
Selain itu, Ibnu diduga dalang pengancaman pembunuhan juga sudah melanggar Pasal 449 dan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV Rp200 juta.
Oleh sebab itu, awak media ini bersama masyarakat mendesak para pejabat tinggi institusi polri, khususnya jendral Listyo Sigit Prabowo tidak tutup mata dan segera perintahkan jajarannya yang ada di wilayah hukum Polda Jatim untuk menangkap Ibnu bersama komplotanya.
Selain itu, melakukan pemeriksaan dan menindak tegas jajarannya yang bertugas di wilayah hukum di Polres Lumajang, terkhusus semua anggota Polsek Pronojiwo.
Masalahnya, menurut wartawan yang jadi korban pengancaman pembunuhan, pada saat itu aktivitas pengurasan BBM subsidi di SPBU 54 673 10 diduga dilakukan Komplotan Ibnu dan Kholik dengan menggunakan mobil panther yang sudah termodifikasi bul ukuran besar dan sudah di laporkan ke Polsek Pronojiwo.
Namun anggota Polsek Pronojiwo yang berdinas pada saat itu seakan tak melakukan tindakan tegas ataupun menangkap para pelaku Mafia BBM subsidi tersebut dan terkesan membiarkannya begitu saja. Bahkan bhabinkamtibmas Polsek Pronojiwo Suliono juga terkesan membela komplotan Mafia BBM Subsidi.