KEPANJEN – Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjadi saksi bisu terpojoknya AM, bos besar usaha Snack Pandansari Turen, dalam sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hari ini rabu 4 maret 2026
Masalahnya, berdasarkan informasi serta pantauan di lapangan, AM, yang kini resmi menyandang status terdakwa, tertunduk lesu saat saksi kunci membeberkan aksi pemukulan terhadap istri sahnya sendiri yakni yang berinisial LN.
Sidang pidana ini menjadi sorotan publik mengingat status AM sebagai pengusaha terpandang di Turen dan lokasi kejadian perkara yang sangat ironis, di lingkungan institusi penegak hukum, PN Kepanjen.
Kesaksian Gamblang di Ruang Cakra
Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Di hadapan Majelis Hakim, kesaksian pertama disampaikan langsung oleh LN (Saksi Korban). Dengan suara bergetar menahan trauma, ia memaparkan detik-detik saat kepala dan wajah nya dihantam pukulan dengan kunci mobil digenggaman tangan oleh terdakwa AM.
Korban menjelaskan luka fisik di wajah dibawah mata kiri dan pusing dikepala serta trauma psikologis mendalam yang masih menderanya hingga saat ini. Dan Penderitaan korban diperkuat dengan kesaksian kunci dari DN dan DK (Saksi Fakta).
Secara gamblang membeberkan bagaimana terdakwa melayangkan pukulan telak ke wajah korban di area publik pengadilan, serta menimbulkan kegaduhan saat kejadian berlangsung.
Fakta yang terungkap di persidangan mempertegas kronologi kejadian tindak kekerasan pada 25 April 2024 silam. Insiden ini terjadi justru saat korban dan terdakwa hadir di PN Kepanjen untuk agenda mediasi sengketa perdata.
Situasi memanas ketika korban LN mendapati terdakwa AM hadir dengan didampingi Wanita Idaman Lain (WIL) yang berinisial THN, yang diduga selingkuhannya. Adu mulut tak terhindarkan setelah korban merasa THN ikut campur dalam urusan kesepakatan mediasi.
Puncaknya, secara arogan di depan ruang tunggu terbuka PN Kepanjen, AM melepaskan pukulan dan luka ke wajah LN dengan menggenggam kunci mobil. Akibat hantaman itu, LN mengalami luka robek dan pusing selama beberapa bulan. Aksi pertengkaran ini berhenti setelah dilerai oleh team kuasa hukum dan pegawai pengadilan yang melihat kekerasan tersebut.
Pasca kejadian, pihak korban tidak tinggal diam dan langsung melakukan visum serta melayangkan laporan resmi ke Polres Malang. Respon tegas kepolisian berujung pada AM yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses persidangan.
Desakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Kuasa hukum korban, Bambang Suherwono, SH, M.Hum, menegaskan bahwa HUKUMAN terhadap AM adalah langkah wajib penegakan hukum. Ia mendesak agar fakta-fakta persidangan yang begitu telanjang ini berujung pada hukuman maksimal.
Pihak korban menaruh harapan besar pada Majelis Hakim di Ruang Chandra PN Kepanjen untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya, memberikan efek jera, dan menjadi preseden tegas bahwa KDRT dalam bentuk apapun tidak ditoleransi.


