Jepara,memoterkini – Proyek pembangunan bersumber dari dana desa patut di duga di korupsi pemdesnya.

Nilai anggaran 80.000.000 dan pekerjanya sekitar 4 orang dari masyarakat berlangsung sekitar 3 hari dan menggunakan truk molen tidak ada matrial di sekitar, senin 30/06/25.

Lokasi pekerjaan pelebaran jalan
Tersebut di RT 25 Rw 05 dan hampir selesai.
Saat kita amati kegiatan awak media mencurigai semuanya kendalikan oleh kadesnya.

“Memang saya sebagai
Pk ( pelaksana kegiatan ) E
Dan juga sebagai Tpk ( Time
Pelaksana kegiatan) sudah
Mengerjakan sesuai RAB.”ucap
E dengan nada keras

Lanjut keterangan E “terkait mau melihat RAB (rencana anggaran belanja ) emang kamu sebagai apa”ujarnya.

Yang berhak memeriksa semua kegiatan pembangunan hanya ekspektorat dan saya bawahannya petinggi A lebih baik langsung sama petinggi A saja bila mau menanyakan RAB.”bilangnya dengan nada tak enak.

Dana desa di gelontorkan ke desa harus benar benar tepat sasaran dan di kerjakan sebagaimana mestinya tidak buat bancaan kades dan perangkatnya.(Sadikin)