SIDOARJO, Memoterkini.com — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) yang diduga masih berlangsung di wilayah ciwalk di jalan KH mukmin nomer 11. yang bertempat di Desa kapasan sidokare kecamatan sidoarjo kabupaten sidoarjo menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan penjualan miras tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan apabila tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Warga meminta (APH) aparat penegak hukum, setempat terkait melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran Penertiban dinilai penting untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya apabila menyasar lingkungan permukiman atau konsumen yang belum memenuhi ketentuan usia.

Secara hukum, penjualan atau peredaran minuman beralkohol tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan dan aturan perdagangan yang berlaku. Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta aturan perdagangan yang berlaku.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil pemeriksaan aparat.

Namun, penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif harus didasarkan pada fakta pemeriksaan, jenis minuman, izin yang dimiliki, lokasi penjualan, serta ketentuan daerah yang berlaku.

Masyarakat Desa kapasan sidokare kecamatan sidoarjo kabupaten sidoarjo tempat nya di jalan KH mukmin no 11. berharap pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, dan instansi setempat terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan sesaat, tetapi juga memastikan adanya pengawasan berkelanjutan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras tanpa memenuhi ketentuan.
(Tim)