Mojokerto, Memoterkini – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Mojokerto. Kali ini, sorotan mengarah ke SMAN 2 Kota Mojokerto, salah satu sekolah favorit yang diduga membebani siswa dengan sejumlah pungutan di awal tahun ajaran.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, total pungutan yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp.905.000 per siswa dengan rincian sebagai berikut:
Prestasi Akademik dan Non Akademik: Rp.100.000
Kegiatan Kesiswaan: Rp.60.000
Peringatan Hari Besar: Rp.50.000
Dies Natalis: Rp.150.000
Kalender Sekolah: Rp.40.000
Pembimbingan & Try Out SNBT: Rp.200.000
Pelepasan Siswa: Rp.25.000
Year Book (Album Kenangan): Rp.25.000
Tabungan Wisata Religi: Rp.50.000
Tak hanya itu, wali murid juga diminta membayar sumbangan bulanan sebesar Rp.200.000 per siswa, yang disebut sebagai “sumbangan sukarela.”
Salah satu wali murid berinisial AR, ditemui awak media di depan sekolah, mengungkapkan keresahannya sembari menunjukkan rincian pembayaran.
“Bagaimana lagi, Mas. Ibarat buah simalakama. Kalau tidak dibayar, kasihan anak saya. Jadi, tetap saya bayar, meskipun harus pinjam sana-sini. Katanya sekolah gratis, tapi masih ada iuran bulanan dan tahunan. Meskipun katanya sukarela, tetap saja berat buat kami,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (01/08/2025).
Pihak Humas SMAN 2 Kota Mojokerto, yang beralamat di Jl. Raya Ijen No.09, Wates, Magersari, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menyatakan bahwa seluruh pungutan tersebut telah melalui sidang pleno dan disepakati bersama oleh komite sekolah dan wali murid.
Merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan secara langsung, melainkan hanya memfasilitasi hasil kesepakatan antara komite dan orang tua siswa.
“Semua kegiatan itu sifatnya tidak wajib. Hanya untuk siswa yang ingin ikut serta. Termasuk sumbangan bulanan, itu murni sukarela, tanpa paksaan. Tidak membayar pun tidak masalah,” jelas perwakilan humas sekolah.
Namun, keluhan dari sejumlah orang tua memunculkan pertanyaan besar: jika benar bersifat sukarela, mengapa banyak wali murid merasa terpaksa membayar ?
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan gratis. Banyak sekolah diduga berlindung di balik istilah “sumbangan sukarela” yang secara implisit tetap membebani wali murid, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah Kota Mojokerto, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Inspektorat setempat didesak untuk segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran dalam sistem pembiayaan kegiatan sekolah tersebut.
Pungutan-pungutan semacam ini bukan hanya mencederai semangat pemerataan pendidikan, tetapi juga berpotensi menjadi penghalang utama akses pendidikan bagi siswa yang tidak mampu.
Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap anak bangsa, bukan beban tambahan bagi orang tua. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan terus terhambat oleh persoalan klasik yang seharusnya sudah lama diselesaikan pungli dalam dunia pendidikan.
(BLK)

