Lamongan, Memoterkini – Kantor Desa Rumpuk, Kecamatan Mantub, Kabupaten Lamongan, tampak tutup dan sunyi pada Senin pagi (4/8/2025) sekitar pukul 09.07 WIB. Tak satu pun perangkat desa terlihat berada di tempat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, padahal hari itu merupakan hari kerja.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari warga yang datang dengan keperluan administrasi. “Kami ke sini mau ngurus surat keterangan, tapi kantornya malah tutup. Nggak ada orang sama sekali. Ini jam kerja lho, bukan hari libur,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rumpuk, Sudarsono, belum dapat dikonfirmasi. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif, dan belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait absennya seluruh perangkat desa pada jam pelayanan.
Tim Investigasi Memoterkini.com mencoba menghubungi Camat Mantub, Suwanto Sastrodiharjo, S.Stp.MM., melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respon atau balasan.
Setelah hampir setengah jam menunggu di kantor desa, akhirnya dua perangkat desa datang: Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun. Saat dikonfirmasi, Kasi Pemerintahan berdalih bahwa dirinya “habis ngobati di sawah,” yang dalam bahasa Jawa disampaikan sebagai “manton ngobati ten saben pak.”
Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa Diatur UU dan Permendagri Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai disiplin dan tanggung jawab perangkat desa dalam melayani masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 27 disebutkan bahwa perangkat desa berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa dan menaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menegaskan bahwa perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban secara disiplin dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.
Pasal 5 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa perangkat desa wajib:
Melaksanakan kehidupan demokrasi,
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati dan disiplin waktu.
Ketidakhadiran kolektif perangkat desa pada hari dan jam kerja tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan rendahnya komitmen terhadap pelayanan publik. Hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus pihak kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.
Masyarakat berharap agar kejadian ini tidak berulang dan pihak kecamatan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Desa Rumpuk. Pelayanan publik adalah hak dasar masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Ketika pelayanan terhenti tanpa alasan jelas, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah desa pun ikut terganggu.
Redaksi Memo Terkini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait demi menjaga integritas pelayanan publik di lingkungan pemerintah desa. ( BLK )



