Surabaya, Memomerkini – Para wali murid di SMA Negeri 18 Surabaya mengungkapkan keprihatinan mereka atas praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai sangat memberatkan. Harga total LKS untuk satu paket mencapai Rp454.000 dengan rincian sepuluh item, ditambah iuran bulanan sebesar Rp150.000 untuk Program Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP), membuat banyak orang tua merasa terbebani secara ekonomi.
Berikut rincian harga LKS yang dijual:
Bahasa Indonesia: Rp15.000
Bahasa Inggris: Rp35.000
Bahasa Jawa: Rp15.000
PJOK: Rp50.000
Agama: Rp50.000
PPKn: Rp51.000
Biologi: Rp86.000
Kimia: Rp94.000
Matematika Wajib: Rp15.000
Matematika Lanjutan: Rp25.000
Salah satu wali murid berinisial G menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Rabu (6/8/2025).
“Seharusnya sekolah fokus pada penyediaan bahan ajar yang lebih terjangkau, agar semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam. Mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, beban tambahan ini jelas menjadi masalah bagi banyak keluarga,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar pihak sekolah mempertimbangkan alternatif yang lebih ekonomis.
“Sistem pendidikan idealnya mendukung semua siswa dengan memberikan akses yang lancar pada sumber belajar, tanpa harus terjebak dalam biaya tinggi. Sekolah bisa menjalin kerjasama dengan penerbit untuk mendapatkan potongan harga, atau menyediakan materi ajar digital,” tambahnya.
Keluhan ini menjadi harapan besar bagi para orang tua agar sekolah lebih peka terhadap kondisi siswa dan keluarganya. Pendidikan yang berkualitas, menurut mereka, tidak harus mahal.
Saat dikonfirmasi, Nurhasan, selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 18 Surabaya membenarkan bahwa LKS memang tersedia di sekolah.
“Memang benar mas, sekolah menyediakan LKS, tapi yang menyediakan adalah koperasi. Itu pun tidak ada paksaan,” jelasnya singkat.
Sementara itu, pegiat anti korupsi Romo Hasri Oetomo, SH menanggapi isu ini dengan kritis.
“Kalau ingin jadi kaya, jangan jadi guru. Guru itu tugasnya mendidik, bukan menjadikan siswa atau wali murid sebagai ATM berjalan. Kalau terbukti ada unsur memperkaya diri dari praktik ini, kami akan investigasi dan kumpulkan data. Jika terbukti, akan kami laporkan ke pihak Tipidkor,” tegasnya.
Kasus ini membuka kembali perbincangan publik mengenai transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan, khususnya terkait beban biaya yang ditanggung wali murid. Banyak yang berharap agar pihak sekolah dan instansi terkait segera mengevaluasi kebijakan tersebut demi terciptanya pendidikan yang inklusif dan bebas dari praktik-praktik yang memberatkan masyarakat. ( BLK )



