Lampung Selatan – Pemerintahan Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, penandatanganan MOU kepada LBH Pandawa 12. Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025, yang bertempat di balai desa Maja
Adapun tujuan kerjasama hukum tersebut sebagai mana dijelaskan ketua LBH Pandawa 12 , Burhanuddin, SHi, MPd adalah bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada pemerintah desa yang selama ini rentan dengan berbagai permasalahan hukum.
”Pandawa 12 lembaga bantuan hukum melayani konsultasi masyarakat dan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat miskin,”ucap Burhanuddin selaku ketua LBH Pandawa 12
“Selama ini banyak aparat desa maupun perangkat desa dalam menjalankan tugasnya yang terjerat dengan berbagai permasalahan Hukum sehingga ini yang menjadi perhatian kepada lembaga – lembaga hukum untuk dapat memperjuangkan para pemerintah desa untuk mendapatkan hak hukum dalam pembelaan dirinya apabila diperhadapkan dengan permasalahan hukum,” ujarnya

Ia melanjutkan, “hak para pemerintah desa untuk mendapatkan bantuan hukum telah diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana
yang yang dijelaskan dalam pasal 26 Ayat (2) huruf n dan ayat (3) huruf e yaitu kepala desa berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan yang kedua kepala desa berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya baik di dalam maupun diluar pengadilan.” Jelasnya.
Kemudian selain pemberian layanan bantuan hukum kepada aparat pemerintah desa juga memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang tergolong kurang mampu (miskin).
”LBH Pandawa12 dibidang bantuan hukum yang moderan dan inovatif dengan fokus utama memberikan solusi hukum terbaik bagi perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Layanan LBH Pandawa 12 juga memberikan layanan Informasi, konsultasi dan nasehat hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai Undang Undang,”ungkapnya
Ketua LBH Pandawa 12, Burhanuddin, SH.i., MP.d menegaskan bahwa LBH yang dia pimpin berhak mendampingi masyarakat, jadi jangan sungkan terus berkoordinasi dengan kami,”tegasnya
Ditempat yang sama, sebagai kepala desa Maja, Arlizon, SH menerangkan bahwa dengan adanya upaya kerjasama hukum ini dengan pihak LBH Pandawa 12, kami sangat berterima kasih sekali utamanya kami sebagai Pemerintahan Desa Maja Kecamatan Kalianda sangat membutuhkan adanya bantuan layanan hukum.

”Kami dari Pemerintah Desa mengambil sikap dan melakukan pertemuan untuk MOU hukum dengan LBH Pandawa 12. Bahwa dalam kerjasama hukum ini kami sangat diuntungkan karena selain pendampingan hukum yang
diberikan kepada aparat desa, juga masyarkat kami yang ada di desa yang tergolong miskin apabila berhadapan hukum maka LBH Pandawa 12 akan memberikan pendampingan hukum gratis sehingga kami berharap semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik,”ungkap Arlizon,SH
Kami Pemerintahan desa Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, dengan adanya kerjasama ini bisa taat hukum dalam menjalankan pemerintahan desa karena sebagai negara hukum pasti kita akan
selalu di ikat dan diatur oleh hukum olehnya itu dalam kerjasama ini kami sudah punya partner baru untuk sharing dan konsultasi hukum agar apa yang kami jalankan tetap pada rel-rel dan koridor hukum yang ada.” Pungkas Arlizon,SH Kepala desa Maja
Terlihat pantauan media ini, hadir Penandatanganan MOu LBH Pandawa 12 dengan Desa Maja dihadiri oleh, Pembina Pandawa 12 Budi Setiawan, Ketua LBH Pandawa 12 Burhanuddin SHi., MP.d. beserta tim
Reporter: Jun

