Lampung Selatan – Tim Advokasi LBH Pandawa 12 secara aktif mendampingi korban sengketa lahan dengan berbagai bentuk bantuan mulai dari pendampingan hukum untuk kasus mafia tanah, seperti saat ini yang dirasakan Parman dan keluarga, warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.
Hari ini pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, Tim Advokasi LBH Pandawa 12 menuju lokasi tanah di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang,
Menurut informasi yang didapat media memoterkini.com , tanah milik Parman diduga di Klaim oleh perusahaan BW.
Lahan yang selama ini milik Parman di Klaim perusahaan BW. Padahal Parman selaku pemilik tanah belum pernah menjual tanah.
Merespon situasi tersebut, Tim Advokasi lembaga bantuan hukum (LBH) Pandawa 12 secara resmi ditunjuk Parman dan keluarga untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah miliknya.
”Kami hari ini kuasa hukum dari bapak Parman dan keluarga, Warga Desa Sukanegara, yang merasa tanahnya diduga di Klaim oleh perusahaan BW. Kami hadir di lokasi ini untuk mendampingi beliau (Parman) dan keluarga, karena hari ini mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemasangan pagar beton oleh Perusahaan BW, tanah ini kan masih dalam sengketa, sebelum pihak perusahaan BW melakukan pemasangan pagar, pihak kami akan terlebih dahulu pondasi pintu pagar, maksud dan tujuannya agar situasi kondusif. Karena tanah ini kan masih sengketa, adapun ada pihak pihak lain keberatan atas kegiatan terkait tanah milik bapak Parman ini, silahkan kami sangat terbuka untuk mediasi, buka ruang mau secara hukum hingga ke pengadilan ataupun cara lainnya. Tujuan kami mendampingi bapak Parman dan keluarga dalam rangka membela hak – haknya dan seadil adilnya karena Tanah miliknya di akui orang lain,”ungkap Harmizi, SH.MH selaku Kadiv Hukum LBH Pandawa 12.
Selanjutnya, Kadiv Hukum LBH Pandawa 12, Harmizi, SH.MH menegaskan kembali, apabila pihak Perusahaan BW diduga mengklaim tanah tersebut milik mereka silahkan saja, baik mereka mengakui memiliki surat hak milik (SHM) dan lain – lainnya, justru langkah terbaik kita buka dengan secara terang benderang di Pengadilan siapakah yang berhak memiliki tanah itu. Kami akan perjuangkan bapak Parman dan keluarga yang terdzolimi, selaku kuasa hukum akan terus berupaya untuk membantu menghadapi masalah praktek “mafia tanah” yang di alami pihak keluarga bapak Parman. Kami tak tinggal diam dan harus dilawan bila ada pihak lain seperti perusahaan menyalahgunakan kekuasaan atau tindakan sewenang-wenang yang merasa kuat dalam sengketa tanah,”tegasnya
Diketahui, Bapak Parman dan keluarga merasa terzolimi terkait tanah miliknya kurang lebih luasnya 4 Hektare yang diduga di Klaim Perusahaan BW. Untuk mencari keadilan dan kebenaran, sejak dua bulan lalu Bapak Parman dan keluarga memberikan kuasa kepada LBH Pandawa 12.
Sementara, Parman mengatakan,”Masalah ini akan saya bawa ke pengadilan hingga Inkrah. apabila pihak Perusahaan BW menggunakan dengan cara tak sesuai aturan atau diluar aturan hukum, masalah ini akan di teruskan ke Presiden Republik Indonesia. Saya hanya memperjuangkan tanah hak milik saya dan keluarga dengan cara membuktikan kepemilikan atau hak atas sesuatu tanah yang hingga saat ini diduga di klaim pihak Perusahaan BW,”pungkasnya
Pantauan media Memoterkini.com, di lokasi tanah seluas kurang lebih 4 hektar itu terpasang plang bahwa tanah tersebut milik bapak Parman dibawah pengawasan LBH Pandawa 12.
Tim