Sidoarjo, memoterkini – 26 Januari 2026
Kegiatan penanaman tiang WiFi Starlight yang berlangsung di Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) serta tidak dilengkapi dengan surat tugas resmi saat melakukan pekerjaan.

Pekerjaan penanaman tiang yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan tersebut tetap dilakukan meskipun lokasi berada di area pemukiman warga. Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, maupun perlengkapan pengaman lainnya sebagaimana diwajibkan dalam standar K3.

Selain itu, saat dimintai keterangan oleh warga sekitar, para pekerja tidak dapat menunjukkan surat tugas atau identitas kerja resmi dari perusahaan penyedia layanan WiFi tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan, legalitas pekerjaan, serta tanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja atau kerusakan lingkungan.

Warga berharap pihak terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi ketenagakerjaan, dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan masyarakat tetap terjamin.

Dasar Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1)
Mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri dan mencegah kecelakaan kerja.

Pasal 9 ayat (1)
Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan kepada tenaga kerja tentang syarat-syarat keselamatan kerja.

Pasal 14
Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1)
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI

Pekerja lapangan wajib menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan dan memiliki penugasan kerja yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan
( Deni )