Lampung Selatan – Untuk memastikan Program Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, sebanyak 30.016 jiwa penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lampung Selatan sejak bulan Februari 2026 yang berada di desil 6 sampai dengan desil 10 telah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK dan diprioritaskan kepada masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5.
Kriteria desil dimaksud yaitu, Desil 1 kelompok masyarakat miskin ekstrem; Desil 2 masyarakat miskin; Desil 3 hampir miskin; Desil 4 rentan Miskin; dan Desil 5 keluarga dengan ekonomi pas-pasan atau mendekati kelas menengah; sedangkan Desil 6 sampai 10 katagori masyarakat menengah hingga mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto, SE.,MM menerangkan PBI JK yang bersumber dari APBN di Kabupaten Lampung Selatan pada Desember 2025 mencapai 544. 667 jiwa dan pada periode Februari 2026 menjadi 514.651 jiwa, terdapat pengurangan sebanyak 30.016 jiwa.
Pengurangan tersebut terjadi karena perubahan tingkat kesejahteraan (desil), yaitu terdata dalam DTSEN menjadi desil 6 atau lebih.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 03/HUK/2026, tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 478/1/DI.00/2/2026, tanggal 4 Februari 2026, perihal Penyesuaian Penyesuaian Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Berdasarkan Desil Kesejahteraan bersama ini disampaikan sebagai berikut:
Pertama, Peserta PBI JK yang berada pada desil 6 sampai dengan desil 10 telah digantikan dari kepesertaan PBI JK oleh masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5 sesuai dengan kuota masing-masing Kabupaten dan hasil pemeringkatan data kesejahteraan. Pergantian peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data secara Nasional, guna memastikan program iuran jaminan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kedua, Peserta PBI JK yang digantikan, namun kemudian terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin (berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Desa).
Ketiga, Desa dapat mengunduh Data Kepesertaan PBI JK yang digantikan dan Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PBI JK, sub menu Reaktivasi pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), adapun bagi NIK Non Aktif dengan status belum rekam, diharapkan dapat melakukan perekaman KTP elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian, Desa agar melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK yang diajukan reaktivasi, paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN setelah kepesertaan diaktifkan.
“Apabila tidak dilakukan proses pemutakhiran sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan sebagai PBI JK akan dihapuskan pada periode berikutnya,”Jelas Puji Sukanto
Untuk itu kami minta kepada seluruh Camat memerintahkan Kepala Desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan kriteria ini dan memfasilitasi pengusulan reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat, serta melakukan proses pembaruan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkas Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto, SE ,MM
Reporter:(Edo Memo)

