Gresik, Memoterkini – Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dalam sistem Omspan periode 2018–2025 menunjukkan pengalokasian anggaran berulang untuk satu jenis kegiatan di Desa CampurRejo, Kecamatan Panceng, dengan total mencapai Rp1.169.107.000. Pola ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan dan akuntabilitas pelaksanaan.

Kegiatan yang sama pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana penampungan bak sampah desa tercatat hampir setiap tahun dengan nilai signifikan, termasuk lonjakan anggaran pada 2024 sebesar Rp537.017.000. Akumulasi lintas tahun tanpa penjelasan terbuka mengenai capaian fisik dan manfaat riil desa menandakan perlunya klarifikasi administratif mendalam.

Dalam tata kelola Dana Desa, penganggaran berulang wajib disertai justifikasi teknis, dokumentasi output, serta hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang terukur. Tanpa itu, pencatatan keuangan berisiko menjadi formalitas, sementara substansi penggunaan anggaran tidak teruji.

Upaya konfirmasi kepada kepala desa telah dilakukan, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. Redaksi menegaskan bahwa temuan ini merupakan pembacaan administratif berbasis data dan belum merupakan kesimpulan pelanggaran hukum. Klarifikasi resmi dari pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pengawas sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan kepastian informasi. (Red)