Bojonegoro, memoterkini – Penegakan hukum di Jawa Timur sedang membusuk dalam standar ganda yang vulgar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya pongah memamerkan borgol dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah lain, mendadak kehilangan taring dan nyali saat berhadapan dengan Mega Skandal BKKD Bojonegoro senilai Rp 806 Miliar.
Fenomena ini menegaskan persepsi publik bahwa Bojonegoro telah menjelma menjadi Zona Kebal Hukum yang dipagari oleh kekuatan politik raksasa.
Bahkan Kehadiran tim BPK-RI di Bojonegoro saat ini yang informasinya melakukan audit tidak lebih dari sekadar formalitas yang memuakkan jika hanya berakhir di atas meja kerja.
Sebab Rakyat kali ini tidak butuh pemeriksaan administratif yang hanya memelototi angka-angka yang sudah dimandikan oleh birokrat nakal agar terlihat bersih.
“Kami tidak butuh auditor yang datang hanya untuk duduk di kursi empuk dinas, menikmati jamuan, dan mencocokkan kuitansi palsu,” ujar masyarakat di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
“Jika BPK tidak berani melakukan Audit Forensik Lapangan dan mengambil sampel beton di lokasi yang hancur, maka kunjungan ini hanyalah Wisata Audit yang membuang-buang uang pajak kami,” tegas salah satu masyarakat setempat yang menolak tunduk pada narasi formalitas pemerintah.
Kendati demikian, pihak BPK-RI belum bisa dikonfirmasi, namun Dalam hal ini, Keberanian BPK-RI pastinya sedang diuji untuk membongkar Upeti Koordinasi di balik selisih harga beton sebesar Rp 200.000 – Rp 250.000 per unit yang diduga menjadi pelicin sistematis dalam proyek fisik di lapangan.
Apalagi, Skandal ini semakin pekat dengan terendusnya praktik pengebirian temuan di internal pengawasan daerah. Informasi dari sumber terpercaya mengungkap adanya dugaan Obstruction of Justice yang dilakukan secara terstruktur.
Temuan fatal dari tim lapangan Inspektorat ditengarai sengaja disunat dan dikandaskan oleh oknum Inspektur Pembantu (Irban) demi menjaga stabilitas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tentunya Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, melainkan kejahatan terhadap sistem pengawasan negara. Penegak hukum yang mendiamkan fakta ini adalah sekutu nyata dari para perampok uang rakyat.
Proyek infrastruktur yang hancur dalam hitungan bulan yang oleh warga dijuluki sebagai Aspal Rengginang adalah monumen penghinaan terhadap rakyat pembayar pajak. Realitas fisik di lapangan sudah terlalu telanjang untuk diabaikan, namun KPK tetap memilih untuk mematung.
Ketidakberdayaan hukum semakin nyata dalam insiden penjebolan pagar SDN Prigi 1. Peristiwa ini menjadi bukti otentik bahwa di Bojonegoro, ego proyek BKKD diposisikan lebih tinggi daripada hukum dan aset negara. Jika Gedung Merah Putih tetap membisu terhadap data “A1” yang telah beredar, maka kredibilitas KPK telah mencapai titik nadir.
Masyarakat Bojonegoro telah sampai pada batas kesabaran dan memberikan mosi tidak percaya pada proses audit formalitas. Tuntutan rakyat kini bersifat mutlak, diantarnya yakni, BPK-RI wajib melakukan uji laboratorium independen tanpa melibatkan fasilitas daerah yang berada di bawah kendali pihak yang diperiksa.
Selanjutnya, KPK juga harus segera menjemput dan melindungi sumber internal yang memegang catatan aliran dana haram sebelum bukti-bukti tersebut dimusnahkan secara jabatan. Serta Usut tuntas peran oknum di Inspektorat yang menjadi tameng pelindung penyimpangan proyek.
Mengingat Hari-hari ini adalah ujian sejarah bagi BPK-RI dan KPK. Jika hasil kunjungan BPK berakhir hambar tanpa temuan berarti, dan KPK tetap membiarkan Rp 806 Miliar uang rakyat menguap, maka narasi Negara Takluk oleh Koruptor Lokal sah menjadi kenyataan pahit. Rakyat tidak butuh pidato sopan atau janji investigasi; rakyat butuh keadilan yang berbunyi dentuman borgol.

