Gresik, Memoterkini – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melalui uji kelayakan ketat guna menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat, seperti anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Uji kelayakan tersebut meliputi uji organoleptik (rasa, bau, dan tekstur), sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) dapur, serta uji laboratorium terhadap air yang digunakan.

Setiap menu yang disiapkan oleh SPPG harus menjalani uji organoleptik sebelum didistribusikan untuk memastikan makanan aman dan layak konsumsi. Selain itu, guru atau pihak sekolah berhak melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum makanan dibagikan kepada siswa guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.

Memasuki bulan suci Ramadan, Program SPPG Kedung Rukem menyediakan menu kering. Pelaksanaan program tersebut tetap berada dalam evaluasi dan pengawasan ketat, terutama apabila ditemukan keluhan terkait kualitas buah atau komponen makanan lainnya.

Sejumlah wali murid mengadukan keluhan kepada media terkait dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang diterima dengan nilai bahan makanan yang disajikan. Keluhan tersebut menjadi perhatian Ketua SPPG Kedung Rukem, Dedik.

Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa persoalan yang muncul lebih kepada perbedaan persepsi mengenai anggaran biaya yang dinilai tidak sebanding dengan harga barang.

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media mendatangi SPPG Kedung Rukem dan bertemu dengan Dedik selaku ketua, didampingi Wawan sebagai asisten lapangan. Dedik membenarkan adanya masukan dari wali murid, namun menegaskan bahwa penggunaan anggaran telah disesuaikan dengan pembiayaan yang diterima setiap minggu maupun bulan.

Wawan menambahkan, menu yang disajikan setiap hari berbeda sehingga terdapat variasi harga bahan makanan. Ia juga menyampaikan bahwa untuk saat ini, program Makan Bergizi (MBG) bagi ibu hamil dan lansia di SPPG Kedung Rukem belum dapat dilayani.

Terdapat dua kategori anggaran biaya yang diterima penerima manfaat, yakni:

1. Porsi kecil sebesar Rp8.000 per hari untuk siswa kelas 1–3 SD, TK, PAUD, ibu hamil, dan lansia.
2. Porsi besar sebesar Rp10.000 per hari untuk siswa kelas 4–6 SD serta siswa SMP hingga SMA.

Di kesempatan yang sama, Dedik menyampaikan terima kasih atas kritik dan komplain dari para wali murid. Ia menyebut masukan tersebut sebagai bahan evaluasi agar pelayanan SPPG Kedung Rukem dapat lebih baik ke depannya.

Penerapan uji kelayakan secara menyeluruh dinilai penting untuk mencegah risiko keracunan pangan serta memastikan program berjalan sesuai standar gizi nasional. ( BLK )