KEPANJEN – Atmosfer di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mendadak berubah mencekam dalam lanjutan persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa AM, pemilik usaha Snack Pandansari Turen.

Pasalnya, Agenda persidangan kali ini menjadi sorotan tajam lantaran pihak terdakwa menghadirkan sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai akar keretakan rumah tangganya, yakni Tri Handayani Ningsih, sebagai saksi meringankan (a de charge).

Langkah hukum yang diambil AM dengan menghadirkan Tri Handayani Ningsih dinilai banyak pihak sebagai manuver yang sangat berani sekaligus provokatif.

Betapa tidak, wanita yang santer diisukan memiliki hubungan istimewa dengan terdakwa ini justru muncul ke permukaan untuk memberikan pembelaan di tengah luka fisik dan batin yang masih dialami oleh LN, istri sah terdakwa pada April silam.

Bahkan Di balik kesaksiannya, tersimpan fakta yang jauh lebih kelam. Tri Handayani Ningsih dituding bukan sekadar saksi biasa, melainkan figur sentral yang diduga kuat memengaruhi pola pikir AM hingga tega mengabaikan tanggung jawabnya terhadap istri dan anak-anaknya sendiri.

Ironisnya, pengaruh saksi inilah yang ditengarai menjadi pemicu utama sikap arogan AM. Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang, intervensi saksi diduga menjadi alasan terdakwa menutup mata terhadap kebutuhan keluarganya, yang pada akhirnya memuncak pada insiden pemukulan di depan umum saat agenda mediasi harta gono-gini berlangsung.

Menyikapi manuver tersebut, Bambang Suherwono, SH, M.Hum, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan hari ini merupakan bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan.

“Ia menilai kehadiran sosok yang diduga merusak keutuhan rumah tangga kliennya sebagai saksi meringankan adalah langkah yang justru mencederai muruah persidangan” tegasnya.

Seiring berakhirnya kesaksian tersebut, beban pembuktian kini kembali ke pundak Majelis Hakim. Publik kini menanti, apakah keterangan dari sosok yang diduga menjadi otak di balik penelantaran keluarga ini akan dipertimbangkan, ataukah justru menjadi faktor yang memperberat posisi hukum sang bos snack di akhir putusan nanti.

Narasi yang dibangun di ruang sidang hari ini seolah mengonfirmasi keterlibatan emosional saksi dalam konflik domestik tersebut. Alih-alih memberikan keterangan yang objektif, kesaksian Tri justru kental dengan keberpihakan yang berusaha mengaburkan aksi brutal AM di area publik pengadilan