Tuban, memoterkini – Praktik produksi kosmetik dan produk kesehatan ilegal skala besar diduga kuat tengah menggurita di Dusun Pekuwon, Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Meski beroperasi di tengah pemukiman dengan melibatkan puluhan pekerja, aktivitas pabrik rumahan yang meraup omset ratusan juta rupiah per hari ini seolah tak tersentuh hukum dan melenggang bebas tanpa gangguan berarti.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan mengenai bisnis tertutup ini. Sedikitnya 30 orang karyawan dikerahkan untuk memproduksi sediaan farmasi yang diduga tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Modusnya cukup licin, di mana mereka memasarkan produk secara masif melalui platform online untuk mengelabui pantauan fisik petugas di lapangan, sementara proses produksi dilakukan di balik pintu tertutup.
Sumber internal menyebutkan bahwa perputaran uang dari hasil penjualan produk abal-abal ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni menembus ratusan juta rupiah setiap harinya.
“Keuntungan besar ini diraih dengan cara yang sangat berisiko, yakni mempertaruhkan keselamatan kulit dan kesehatan ribuan konsumen yang tergiur promosi digital tanpa mengetahui standar keamanan produk tersebut” ungkapnya.
Ironisnya, operasional masif dengan jumlah puluhan karyawan ini seolah luput dari radar pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana mungkin aktivitas produksi skala besar di tingkat kecamatan bisa berjalan mulus tanpa terendus otoritas kesehatan setempat.
Sikap pasif dari Dinas Kesehatan ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian fatal dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap peredaran sediaan farmasi di wilayah hukumnya.
Jika fungsi pengawasan dijalankan dengan benar, praktik ilegal yang mengancam nyawa dan kesehatan publik ini seharusnya sudah ditindak sejak awal.
Pembiaran ini justru memberikan ruang bagi pelaku usaha nakal untuk membangun kerajaan bisnis ilegal di tengah masyarakat.
Dinas Kesehatan tidak boleh hanya duduk diam di balik meja sementara kesehatan warga dipertaruhkan oleh oknum pengejar keuntungan semata.
Selain lemahnya pengawasan dari pihak Dinkes, aparat penegak hukum di wilayah Polres Tuban kini dituntut untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan nyata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat pidana penjara yang sangat berat.
Masyarakat mendesak agar kasus di Desa Maibit ini tidak menguap begitu saja atau hanya menjadi catatan di atas kertas.
Jangan sampai ada kesan di publik bahwa pelaku usaha ilegal menjadi kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan finansial besar.
Penindakan tegas adalah harga mati untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen di wilayah Kabupaten Tuban.(Skt)



