Lamongan, Memoterkini — Sejumlah proyek pembangunan drainase di Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan tanpa dilengkapi papan informasi proyek. Ketiadaan identitas tersebut memicu dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik serta menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

Proyek yang berada di ruas jalan poros Mojorejo menuju Waduk Modo dan Mojorejo–Medalem itu terpantau tidak mencantumkan informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, spesifikasi material, hingga pelaksana kegiatan. Temuan ini diperoleh saat tim media melakukan kontrol sosial di lapangan pada Senin (27/04/2026).

Selain minimnya informasi, indikasi lain yang menguat adalah penggunaan material berupa campuran batu kewal dan batu pedel ( Batu Bekas ) yang menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan spesifikasi teknis. Di sisi lain, pengawasan di lapangan juga dinilai lemah. Seorang pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab.
“Kami hanya bekerja, tidak tahu siapa pelaksananya,” ujarnya singkat.

Upaya konfirmasi kepada instansi terkait belum memberikan kejelasan. Kepala Bidang Pengairan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lamongan, Lutfi, saat dihubungi menyatakan bahwa proyek tanpa papan nama tidak dapat dipastikan asalnya.
“Yang ada papan namanya jelas, yang tidak ada kami juga tidak tahu kegiatannya dari mana. Bisa saja dari dinas lain, desa, atau provinsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mojorejo, Tri Wahyu Nugroho, memberikan keterangan berbeda. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, ia menyebut proyek tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan dengan sistem kontraktual,”Jawabnya.

Perbedaan informasi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait kejelasan penanggung jawab proyek. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi ini berpotensi membahayakan pekerja sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Sejumlah pihak menilai, dengan menggunakan anggaran negara, setiap proyek pembangunan seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun penyimpangan anggaran.

Keterbukaan informasi publik dan penerapan standar keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara. ( BLK )