Lamongan, memoterkini – Aksi penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kembali menggerogoti SPBU di kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Meski kerap menjadi sorotan publik, praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar diketahui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di SPBU 54.622.09 yang berlokasi di jalan raya bedahan 102 desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur, (28/04/2026).

Aksi penyedotan Solar tersebut tergolong nekat, pasalnya aktifitas tersebut dilakukan siang hingga malam hari. berdasarkan penelusuran wartawan di SPBU 54.622.09 Plaosan, modus operandinya supaya tidak mencolok mereka para pengangsu menggunakan tiga Jerigen yang di angkut sepeda motor juga menggunakan mobil yang sudah dimodif.

Pantauan awak media ini sedikitnya ada empat penggangsu tiap hari, rata – rata dari hasil nganggsu mereka dapat mengumpulkan 4 sampai 5 ton solar dalam sehari. Yang ditampung digudang pengepul.

Berdasar informasi yang diperoleh media ini menyebutkan aksi nakal itu ternyata melibatkan operator SPBU dengan para Bos Mafia solar, para penganggsu hanyalah para pekerja yang dijadikan alat untuk menampung Solar.

Menurut keterangan warga sekitar yang sudah muak dengan aktifias tersebut mengatakan bahwa penggarongan BBM subsidi sudah berlangsung lama, namun hingga saat belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Padahal sudah jelas tindakan tersebut mengacu pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Tim)