Kediri, memoterkini – Dugaan persoalan serius dalam pengurusan jual beli tanah mencuat di Kota Kediri. Seorang warga berinisial DR melalui kuasa hukumnya, Arivo Yunus Prasetyo, S.H., resmi melayangkan somasi kepada notaris/PPAT Dewi Maharani, S.H., M.H. setelah pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat tanah yang dipercayakan sejak awal 2025 disebut tak kunjung selesai.

Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi biasa. Pasalnya, sertifikat asli milik klien disebut telah diserahkan kepada pihak notaris sejak Februari 2025, namun hingga kini proses AJB dan balik nama belum menunjukkan kejelasan.

Lebih dari satu tahun berlalu, dokumen asli belum kembali ke tangan pemilik, sementara komunikasi dengan pihak notaris disebut semakin sulit dilakukan.

“Klien kami datang dengan itikad baik dan mempercayakan proses hukum pertanahan kepada pejabat yang memiliki kewenangan. Namun sampai hari ini tidak ada kepastian yang jelas. Sertifikat asli sudah diserahkan, AJB belum selesai, balik nama belum berjalan, bahkan komunikasi pun tertutup,” tegas Arivo Yunus Prasetyo, S.H., Kamis (28/5/2026).

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula pada Juli 2024 ketika kliennya melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan pihak pembeli. Dalam proses itu, pembeli disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp80 juta sebagai tanda kesepakatan.

Memasuki Januari 2025, proses administrasi jual beli mulai diurus melalui notaris/PPAT yang bersangkutan. Saat itu pembahasan mengenai biaya jasa notaris juga sempat dilakukan. Namun menurut keterangan klien, pembayaran diminta dilakukan setelah seluruh proses selesai.

Pada Februari 2025, sertifikat asli kemudian diserahkan kepada pihak notaris untuk diproses lebih lanjut. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, proses yang dijanjikan disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Kondisi mulai memicu kecurigaan ketika pada awal Mei 2026 klien mendatangi langsung kantor notaris di Jalan Dr. Sahardjo Nomor 119, Desa Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri. Namun saat itu notaris yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat dan klien hanya menemui staf kantor.

Tak berhenti di situ, pihak klien menyebut komunikasi setelahnya semakin sulit dilakukan. Nomor telepon tidak merespons, sementara kantor disebut beberapa kali dalam keadaan tutup.

Merasa tidak mendapat kepastian, klien kemudian melakukan pengecekan langsung ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Kediri.

Hasil pengecekan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum, sertifikat hanya tercatat dalam proses perubahan menjadi sertifikat elektronik. Sedangkan proses AJB maupun balik nama disebut belum tercatat berjalan.

“Di titik ini wajar apabila klien kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Karena tujuan penyerahan sertifikat sangat jelas, yakni untuk pengurusan AJB dan balik nama, bukan sekadar perubahan elektronik. Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi maupun pengembalian dokumen,” ujar Arivo.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum resmi melayangkan somasi kepada notaris/PPAT yang bersangkutan. Dalam somasi itu, pihaknya meminta penjelasan tertulis terkait status pengurusan tanah, pengembalian sertifikat asli milik klien, serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien.

Arivo menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun apabila dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada respons maupun itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Klien kami hanya meminta kejelasan dan tanggung jawab. Tetapi apabila tetap tidak ada respons, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui Majelis Pengawas Notaris maupun jalur pidana dan perdata,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dewi Maharani, S.H., M.H. belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait somasi.(Tim)