Malang, Memoterkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan putusan yang jauh lebih ringan terhadap AM, pengusaha camilan ternama merek Pandansari, produk kuping gajah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Terdakwa yang divonis bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sahnya ini hanya dihukum satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

‎Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik karena sangat jauh berbeda dari tuntutan yang diajarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jaksa semula menuntut agar AM dihukum penjara selama dua bulan, namun hakim memutuskan hukuman yang jauh lebih rendah dan bersyarat.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Namun, hakim memandang terdapat alasan pemberat dan pembenaran yang dipertimbangkan, sehingga hukuman diturunkan menjadi 1 bulan penjara.

‎Lebih lanjut, hukuman tersebut tidak harus dijalani di balik jeruji besi sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana ulangan dalam masa percobaan selama 2 bulan ke depan. Artinya, AM saat ini bebas bergerak dan beraktivitas kembali seperti warga biasa, asalkan mematuhi aturan yang ditetapkan hakim.

‎Jaksa Kecewa, Langsung Ajukan Banding

‎Perbedaan jarak yang sangat jauh antara tuntutan 2 bulan penjara dengan putusan 1 bulan penjara bersyarat ini membuat pihak Kejaksaan sangat kecewa dan tidak menerima keputusan tersebut. Tak lama setelah putusan dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan sikap dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

‎”Kami dari pihak penuntut umum tidak menerima putusan majelis hakim. Kami menilai pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Oleh karena itu, kami secara resmi menyatakan mengajukan banding,” tegas salah satu anggota tim jaksa di hadapan sidang yang terbuka untuk umum.

‎Menurut jaksa, tindakan AM yang memukul istrinya sendiri hingga luka robek di area pengadilan – tempat yang seharusnya menjadi simbol hukum- merupakan tindakan yang sangat arogan, mencederai rasa keadilan, dan seharusnya mendapatkan hukuman yang tegas agar memberikan efek jera.

‎Pihak Korban: Belum Merasa Adil

‎Sementara itu, kuasa hukum korban, Bambang Suherwono, SH, M.Hum, menyatakan bahwa pihaknya belum merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan. Pasalnya, meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan fisik maupun psikis yang dialami istrinya, LN.

‎”Klien kami mengalami trauma mendalam, luka fisik, dan penderitaan yang berbulan-bulan lamanya. Namun hukuman yang dijatuhkan hanya berupa percobaan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, di mana letak keadilan bagi korban KDRT?” ujar Bambang.

‎Pihak korban pun mendukung langkah jaksa yang mengajukan banding dan berharap Pengadilan Tinggi nanti akan mempertimbangkan kembali fakta persidangan yang sudah terungkap jelas, serta menjatuhkan vonis yang lebih setimpal dan benar-benar membuat pelaku jera.

‎Sebagai informasi, AM sebelumnya disidang karena terbukti memukul istrinya menggunakan tangan yang menggenggam kunci mobil di ruang tunggu PN Kepanjen saat keduanya hadir untuk mediasi sengketa perdata pada April 2024 silam. Saat kejadian, AM diketahui datang bersama wanita lain yang diduga selingkuhannya, yang memicu keributan hingga tindak kekerasan tersebut terjadi.

‎Hingga berita ini diturunkan, terdakwa AM menerima putusan hakim dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait keputusan tersebut, namun ia berhak mengajukan tanggapan atas langkah banding yang diambil oleh pihak jaksa.

(Red)