Sidoarjo, Memoterkini.com – Kasus dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Tanggulangin, Sidoarjo, terus menjadi sorotan. Salah satu pihak mengaku sebagai korban dengan luka serius, sementara keterangan saksi mata menyebut adanya penggunaan alat berupa ruyung saat peristiwa terjadi.
Korban mengalami luka berat berinisial FAB telah membuat Laporan Polisi di Polsek Tanggulangin. Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit menunjukan FAB mengalami luka berat di bagian kepala.
Informasi yang di himpun, FAB dikeroyok dalam keadaan mabuk di tempat kejadian perkara (TKP), insident pengeroyokan di angkringan Caca eks, pintu Tol Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada tanggal 17/04/2026 lalu.
Dari kejadian tersebut, melibatkan beberapa pihak hingga terjadi kontra Lapor di Polsek Tanggulangin Sidoarjo.
Sebelum ada saling Lapor, menurut beberapa saksi melihat bahwa pihak Luqman Arif disebut sebagai keamanan wilayah, diketahui membawa alat besi Doble Stick (Ruyung), pada saat di lokasi, yang mengakibatkan kepala korban robek hingga berkucuran darah.
“Banyak yang mengetahui kok pak, kalau Luqman itu bawah alat Ruyung Besi, termasuk yang punya Angkringan,”ujar istri FAB kepada wartawan Senin, (8/6).
Lebih jauh, R. Ferinando A.P S.H., kuasa hukum FAB di konfirmasi media ini mengatakan bahwa, akan mengawal kasus tersebut hingga sampai di meja hijau, dan berharap klien-nya mendapatkan keadilan hukum yang layak.
“Secara logika saja dengan akal sehat kita, orang mabuk di katakan bikin onar di lokasi, tetapi di pukul pakai alat Ruyung, seharusnya kalau dia keamanan tempat, kan bisa langsung telepon Polsek, apalagi informasinya ada saling lapor, pihak keamanan itu juga mengaku sebagai korban pemukulan, maka dari itu saya langsung bergegas turun lapangan untuk mendampingi klien kami sampai di meja pengadilan nanti,”katanya
(Yt)

