Blora, Memoterkini – Seorang oknum wartawan dilaporkan ke Polres Blora Jawa Tengah, terkait dugaan penggelapan.
Berdasarkan nomor aduan Polisi: B/473/XI/Reskrim 2023, oknum tersebut bernama Habibi Nasution.
Menurut data yang dihimpun, Habibi Nasution dilaporkan oleh Ririn Suwarni pemilik rental mobil.
Lantaran Habibi Nasution diduga menggelapkan mobilnya dengan merek Toyota reborn pada (11 Agustus 2023).
Hal itu bermula pada 11 bulan yang lalu Habibi Nasution diduga meminjam mobil Toyota reborn ke Ririn Suwarni dengan cara menyewa.
Pada saat itu dua bulan pembayaran memang lancar, namun bulan ketiga mulai bermasalah.
“Sementara ketika mobil itu disuruh untuk mengembalikan, tapi Habibi Nasution hanya umbar janji-janji saja,” ujar pelapor.
Kemudian, pada tanggal 10 November pelapor mendapat surat pemberitahuan perkembangan dari Polres Blora.
Namun miris sekali, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pihak polres Blora kesulitan menangani perkara tersebut.
Lantaran dengan pihak terlapor hingga saat ini belum penuhi panggilan dari pihak Polres Blora.
Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan Kapolres Blora belum bisa dikonfirmasi.
Terkait hal ini, pelapor berharap pada Polres Blora benar-benar serius dan profesional dalam menangani perkara ini.(Tim)