Lampung Selatan – Sejumlah warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, menyampaikan tuntutan transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022–2024 serta dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam pertemuan bersama Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) V Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ihwan Setiawan, pada Rabu, 14 Mei 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Sinar Palembang tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan pihak kepolisian. Warga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program desa dan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Salah satu pokok permasalahan yang disampaikan warga adalah tidak adanya keterbukaan data APBDes kepada publik serta tidak berjalannya fungsi BUMDes secara optimal. Selain itu, warga menyoroti kebijakan Kepala Desa terkait surat edaran yang mewajibkan warga memperoleh izin pemerintah desa untuk kegiatan infak dan sedekah. Kebijakan ini dinilai menghambat partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan, khususnya pembangunan masjid.
Kepala Desa Sukoco tidak hadir dalam pertemuan karena menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 di Kecamatan Sidomulyo. Meskipun demikian, perwakilan warga menyerahkan salinan dokumen LPJ dan tangkapan layar dari aplikasi JAGA kepada Irban V sebagai dasar laporan awal.
Ihwan Setiawan menjelaskan bahwa tugasnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap realisasi APBDes tahun 2024. Namun, ia tetap membuka ruang bagi warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan pada tahun-tahun sebelumnya melalui mekanisme tertulis.
“Silakan sampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dan nama-nama saksi yang mengetahui langsung kegiatan tersebut. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi oleh tim Inspektorat,” tegas Ihwan.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disusun dalam laporan resmi dan menjadi dasar pertimbangan pimpinan Inspektorat untuk memberikan rekomendasi tindak lanjut. Ihwan menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan terbuka terhadap informasi tambahan dari masyarakat.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, turut hadir dalam pertemuan dan mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia juga menjelaskan bahwa persoalan surat edaran kepala desa telah ditindaklanjuti melalui mediasi bersama Camat Candipuro dan Forkopimcam. Kepala desa telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis serta melalui rekaman video.
Perwakilan warga, Haryanto, menyatakan bahwa sebanyak 600 warga telah menandatangani surat dukungan terhadap laporan pengaduan yang akan disampaikan secara resmi ke Inspektorat. “Kami ingin agar keuangan desa dikelola secara terbuka dan akuntabel. Kami mendukung pemerintah desa yang bersih,” ujarnya.
Sumber : tim rls
