Gresik, Memoterkini – Proses pengisian perangkat desa (Perades) di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai polemik tajam. Dugaan praktik jual beli jabatan dan permainan “kongkalikong” dalam pelaksanaan seleksi Kepala Dusun (Kasun) Karang Malang menjadi sorotan masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik.

Sinyal kecurigaan muncul sejak kabar kemenangan Samsul Arifin sebagai calon Kasun beredar luas, bahkan sebelum ujian dilangsungkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi proses seleksi. Warga menduga jabatan tersebut bisa “dipesan” oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan politis dan finansial.

Tiga calon yang mengikuti seleksi ujian adalah:

Samsul Arifin (nilai: 96)

Heri Suprayitno (nilai: 76)

Budi Prasetyo (nilai: 50)

Dari hasil yang diumumkan panitia, Samsul Arifin meraih nilai tertinggi dan dinyatakan lolos sebagai calon Kepala Dusun Karang Malang. Namun publik justru bertanya-tanya, apakah angka tersebut benar-benar cerminan murni hasil ujian, ataukah hasil dari skenario yang sudah disusun sebelumnya?

Tim Investigasi media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Karangsemanding, Zaini. Namun, hingga berita ini ditulis, panggilan telepon tidak direspons dan melalui telepon pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan.

Sejumlah pihak menuntut agar proses ini dievaluasi dan diaudit secara terbuka. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran.

Payung Hukum yang Mengatur Pengisian Perangkat Desa:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 50: Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dari calon perangkat desa yang telah lulus seleksi.

Pasal 51 ayat (1): Pengisian perangkat desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017:

Pasal 5 dan 6: Seleksi perangkat desa harus dilakukan dengan tahapan yang jelas, termasuk seleksi administrasi dan ujian tertulis.

Pasal 13: Panitia pengangkatan perangkat desa harus bekerja secara independen dan profesional.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika benar terjadi praktik jual beli jabatan, maka hal itu bisa masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU Tipikor.

Desakan dari masyarakat agar pengisian perangkat desa dilakukan secara bersih, transparan, dan profesional bukanlah tuntutan yang berlebihan. Sebab, perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah. Bila awal pengangkatannya saja sudah cacat etika dan prosedur, bagaimana publik bisa percaya pada kinerjanya?

Jika dugaan praktik curang ini terbukti, maka bukan hanya proses pengisian perangkat desa yang tercoreng, melainkan juga wibawa pemerintah desa secara keseluruhan. ( BLK )