Lamongan, Memoterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan nampaknya kian produktif dalam memberantas para oknum pejabat koruptor.
Bahkan seolah belum puas atas keberhasilan dalam mengungkap beberapa kasus korupsi oknum Kades, dan eks pentolan dinas peternakan Lamongan, M. Wahyudi.
Kali ini kejaksaan negeri Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 Juta Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Dalam perkara ini, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lamongan menetapkan dua nama tersangka, diantaranya Kades Sidokelar Moh. Saiful Bahri bersama ketua BPD, Syafi,in.
Dan kedua tersangka tersebut, dengan memakai rompi berwarna pink, langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Lamongan dengan menggunakan mobil tahanan Tipidkor Kejari Lamongan dengan dikawal beberapa anggota TNI.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan usai tim penyidik memeriksa keduanya terkait penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejari Lamongan berhasil menemukan tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, sampai tanggal 10 Agustus 2025. Dan penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu primer Pasal 2 UU Tipikor,” ungkapnya.
Anton menjelaskan bahwa kasus ini kejadiannya semenjak tahun 2013, dana kompensasi yang telah diberikan dari perusahaan ke pemerintahan Desa Sidokelar.
Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus kejaksaan negeri Lamongan, dana tersebut tidak masuk menjadi PAD desa, melainkan digunakan kepentingan pribadi.
“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 382.375.384,61. Itu hasil dari pemeriksaan dan perhitungan yang sudah kami lakukan bersama Inspektorat,” ungkap Anton.
Anton juga menyebutkan bahwa pihaknya masih membuka ruang apabila ada itikad baik dari pihak kepala desa maupun ketua BPD untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kami masih menunggu kalau misalkan ada itikad baik untuk mengembalikan, kepala desa sudah kita sampaikan untuk mengembalikan,” ujarnya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Anton tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain mengingat penyertaan dalam sangkaan Pasal 55 KUHP juga diterapkan.
“Saat ini kita menetapkan dua orang tersangka, Mas, tapi dalam sangkaan pasal kami, kami junto juga Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan,” tandas Anton. (Black/Red)



