Bojonegoro, memoterkini– Transparansi pengelolaan anggaran publik di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini dipertanyakan.
Pasalnya, sebuah proyek pembangunan saluran irigasi yang mulai dikerjakan sejak Senin lalu memicu polemik di tengah masyarakat. Dan Proyek ini diduga kuat menabrak aturan hukum dan menjadi ajang praktik korupsi terstruktur.
Pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Hal ini merupakan pelanggaran telak terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tanpa papan nama, pastinya masyarakat tidak dapat mengetahui berapa nilai anggaran, dari mana sumber dananya (APBD atau Dana Desa), siapa kontraktor pelaksananya, serta berapa lama waktu pengerjaannya. Tentunya Ketiadaan informasi ini menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutupi penyimpangan anggaran dari pengawasan publik.
Kegaduhan semakin memuncak saat ditemukan penggunaan material beton pracetak (U-Ditch) yang polos tanpa merek atau identitas pabrik asal. Padahal, dalam standar pengerjaan infrastruktur negara, setiap material pracetak wajib memiliki sertifikasi mutu (SNI) dan identitas pabrik yang jelas untuk menjamin kekuatan beton.
Penggunaan U-Ditch tak bertuan ini memicu dugaan kuat bahwa pelaksana proyek sengaja menggunakan material dengan kualitas di bawah standar (downgrade) demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.
Tindakan ini disinyalir sebagai modus korupsi dengan cara memanipulasi selisih harga antara material bermutu tinggi dalam RAB dengan material murah yang dipasang di lapangan.
Indikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlihat jelas dari kasat mata. Jika kualitas beton yang digunakan rendah, maka proyek irigasi ini dipastikan tidak akan bertahan lama, yang pada akhirnya akan merugikan keuangan negara dan mengecewakan masyarakat petani sebagai penerima manfaat.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau proyek dikerjakan asal-asalan tanpa papan nama dan pakai bahan tidak standar, jelas ada yang tidak beres. Kami menduga ada kongkalikong untuk memangkas anggaran di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pelaksana maupun perangkat desa setempat yang memberikan klarifikasi resmi di lokasi. Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan petani di Desa Sumberejo justru menguap ke kantong-kantong oknum yang tidak bertanggung jawab melalui praktik proyek siluman berkedok pembangunan.


