Bojonegoro, memoterkini – Ambisi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menciptakan pemerataan infrastruktur melalui alokasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 senilai Rp 806 Miliar kini berada di ujung tanduk.

Alih-alih menjadi tonggak kemajuan, proyek raksasa yang menyasar 320 desa ini diduga kuat telah menjadi bancakan oleh para oknum pejabat dinas dan kroninya melalui praktik kickback material beton yang sistematis.

Informasi yang dihimpun dari lapangan mengungkap tabir gelap di balik proses pengadaan material. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi namun nampak terkesan vulgar.

Bagaimana tidak, Oknum ASN dari dinas terkait diduga kuat mengarahkan Tim Pelaksana (Timlak) desa untuk wajib membeli beton dari distributor tertentu yang telah dikondisikan.

Dalam permainan harga ini, harga lelang dipatok sebesar Rp1.250.000 per beton. Namun faktanya, harga riil dari distributor hanya berkisar Rp 950 ribu.

Selisih harga atau markup sebesar Rp.200 ribu hingga Rp. 250 ribu per beton, dan jika ditotal, hasilnya pasti cukup fantastis, Belum lagi adanya dugaan aliran fee puluhan persen.

“inilah yang diduga kuat menjadi uang haram yang mengalir ke kantong-kantong para oknum pejabat dinas terkait yang menyalurkan dan oknum perangkat desa penerima bantuan” ungkap sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Praktik lancung ini berdampak langsung pada kualitas fisik bangunan. Demi menutupi setoran atau uang koordinasi kepada para oknum, pengerjaan proyek di lapangan diduga kuat menabrak Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti pengurangan tonase besi dan Hermes.

Penurunan spesifikasi material dan pengurangan mutu campuran beton ditengarai menjadi jalan pintas agar pelaksana tetap mendapatkan keuntungan di tengah potongan “jatah preman” birokrasi.

“Akibatnya, proyek jalan beton yang dibiayai dari uang rakyat ini terancam hancur dalam waktu singkat, sebelum sempat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh warga” tegas warga di lapangan

Dilain waktu, Sumber lain pada wartawan juga menegaskan, jika dugaan ini mengarah pada praktik korupsi berjamaah yang sangat terstruktur dan sistematis.

Yang mana pola pengarahan pembelian material kepada penyedia tertentu menunjukkan adanya upaya monopoli yang dikoordinir oleh oknum di tingkat dinas.

“Ini bukan lagi sekadar bantuan keuangan, tapi sudah seperti arisan proyek di mana kualitas bangunan dikorbankan demi memperkaya diri sendiri dan kelompok,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu keberanian aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk mengusut tuntas aliran dana BKKD Rp. 806 Miliar ini.

Jika dibiarkan, Bojonegoro bukan lagi membangun infrastruktur, melainkan sedang membangun monumen korupsi di atas jalan-jalan desa.