Bojonegoro, memoterkini – Kedok proyek pembangunan drainase di Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, yang sempat viral karena ketidakterbukaan informasi, akhirnya dikuliti habis.
Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) dan menemukan fakta lapangan yang mencengangkan, proyek senilai Rp 1,3 miliar lebih ini dikerjakan secara asal-asalan.
Dugaan masyarakat mengenai penggunaan material di bawah standar terbukti benar. Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengungkapkan kekecewaannya saat melihat kualitas beton pracetak (U-ditch) yang digunakan.
“Ada temuan kerenggangan pemasangan hingga tidak adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada U-ditch,” tegas Sukur Priyanto di sela-sela sidak tersebut.
Sementara Tanpa label SNI, kekuatan beton untuk menahan beban air dan tanah dipertanyakan. Hal ini memperkuat indikasi adanya upaya manipulasi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan pribadi oleh pihak pelaksana, CV Rendra Jaya.
Selain kualitas material yang buruk, progres fisik proyek ini juga ditemukan sangat memprihatinkan. Di saat seharusnya pekerjaan sudah rampung, nyatanya progres baru menyentuh angka 49,63%. Akibat keterlambatan ini, pelaksana kini berada di ujung tanduk.
Berdasarkan regulasi Perpres No. 12 Tahun 2021, kontraktor kini diberi napas tambahan berupa perpanjangan waktu 50 hari kalender dengan risiko denda atau jeratan sanksi finansial jika gagal memenuhi tenggat maksimal pada 17 Februari 2026.
Komisi D mengeluarkan sejumlah rekomendasi teknis yang wajib dipatuhi oleh CV Rendra Jaya, di antaranya, Perbaikan Pemasangan atau Menata ulang U-ditch agar drainase berfungsi maksimal, bukan sekadar tertanam.
Selain itu, Standarisasi Mutu atau Memberikan kepastian stempel SNI dan kualitas beton yang layak. Dan Menata kembali berm (bahu jalan) yang terdampak galian agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Pemilik CV Rendra Jaya, Nurul Quluh, mengakui bahwa dari sembilan titik pengerjaan, baru dua titik yang menunjukkan progres signifikan.
Meski berjanji akan mengebut pekerjaan 2×24 jam, pernyataan ini dinilai publik sebagai upaya pembelaan diri setelah praktik kerja buruknya viral.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk mengaudit total proyek ini. Jangan sampai uang rakyat senilai miliaran rupiah hanya menghasilkan infrastruktur umur jagung yang membahayakan warga



