Bojonegoro, memoterkini – Program GAYATRI (Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri) merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang selama ini dikenal memiliki standar bantuan yang sama, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten maupun APBDes (10% ADD). Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada umumnya menerima 54 ekor ayam petelur, lengkap dengan pakan, kandang, dan vitamin.

Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan pelaksanaan program. Di Desa Banaran, Kecamatan Malo, bantuan Program GAYATRI yang bersumber dari ADD diduga hanya diberikan sebanyak 28 ekor ayam per KPM. Informasi ini diperoleh dari salah satu penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jumlah tersebut terpaut jauh dari standar program, bahkan berkurang hampir setengahnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pedoman program.
Padahal secara prinsip:

Program GAYATRI adalah inovasi Pemkab Bojonegoro, bukan program yang berdiri sendiri di tingkat desa.
Standar paket bantuan dikenal luas berjumlah 54 ekor ayam per KPM, baik dari APBD, CSR, maupun ADD.

Dana ADD merupakan keuangan negara yang dikelola desa, sehingga setiap pengurangannya wajib memiliki dasar hukum dan persetujuan yang sah.
Berpotensi Melanggar Asas Pengelolaan Keuangan Desa.

Jika pengurangan jumlah ayam ini dilakukan tanpa dasar juknis resmi, tanpa musyawarah desa, dan tanpa pemberitahuan kepada KPM, maka berpotensi melanggar:

Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan dana desa dilakukan secara tertib, taat aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asas kesetaraan penerima manfaat, karena terjadi ketimpangan dengan desa lain yang menerima paket utuh.
Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:

Apakah terdapat juknis khusus yang mengatur pengurangan jumlah ayam GAYATRI dari ADD?

Apakah pengurangan tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa?

Apakah KPM diberi penjelasan resmi terkait perbedaan jumlah bantuan?
Ke mana selisih ayam yang seharusnya diterima KPM?

Apakah DPMD Kabupaten Bojonegoro telah melakukan monitoring dan evaluasi?

Ancaman terhadap Tujuan Program
Program GAYATRI bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi dan menekan angka stunting.

Pengurangan bantuan tanpa dasar yang jelas berpotensi menggagalkan tujuan tersebut, sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Banaran, Pemerintah Kecamatan Malo, serta DPMD Kabupaten Bojonegoro untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Tanpa penjelasan resmi, kondisi ini patut diduga sebagai pengelolaan bantuan yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Program strategis daerah tidak boleh dikebiri di tingkat pelaksana, karena setiap rupiah dana publik harus kembali sepenuhnya kepada rakyat.