Begini penjelasan Rofiudin selaku direktur CV LISA mengatakan bahwa kegiatan pengolahan lahan pertanian yang sedang berlangsung merupakan kerjasama pemilik lahan pertanian dengan CV Lisa guna meningkatkan lahan Pertanian.
Untuk menjadikan lahan kering menjadi lahan produktif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian. Dan sudah terbukti dilapangan bahwasanya lahan sudah selesai dikerjakan kini menjadi lahan sawah yang subur dan produktif.
Terkait isu pertambangan Rofiudin mengatakan bahwa itu sangat tidak benar karena disini tidak ada pertambangan yang ada hanya pengolahan lahan pertanian, dan dengan adanya alat berat itu hanya sarana.
” Atau alat untuk menjalankan proses pekerjaan, tidak semua kegiatan yang menggunakan alat berat itu tambang jadi saya berharap agar teman teman media harus cerdas dan memahami hal tersebut,” Ujar Rofiudin.
” Dan terkait tanah kering hasil pemerataan yang diperjualbelikan itu kami CV Lisa punya izin jualnya dan CV Lisa selalu taat membayar pajak dan perusahaan resmi dan legal serta bekerja sesuai aturan yang berlaku yang telah terdaftar di Kementrian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomer Induk Berusaha (NIB) 1011210037733 dan kode KBLI 01611 jasa pengolahan lahan dan sudah wajib Pajak di KPP sesuai aturan yang berlaku,”Imbuhnya.
Dari hasil wawancara media ini kepada pemilik lahan mengatakan,” Dengan adanya CV Lisa yang mau bekerjasama dengan pemilik lahan kami sengatlah senang dan berterimakasih atas adanya CV Lisa yang bisa membuat lahan kami sekarang menjadi sawah yang sangat subur,” Ucap Petani.


