Nganjuk, Memoterkini – Praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat dan semakin menggeliat di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kali ini sorotan mengarah ke Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, di mana kegiatan taruhan ilegal tersebut diketahui beroperasi secara terbuka dan dikelola oleh seorang sosok yang sudah cukup dikenal luas, bahkan dijuluki “kebal hukum” di jagat maya, bernama Hendro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, sosok Hendro ini bukanlah pengelola yang menetap di satu lokasi. Ia diketahui sering berpindah-pindah tempat dalam menjalankan operasi judi sabung ayam yang dikelolanya. Pola perpindahan lokasi ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan maupun penindakan dari aparat penegak hukum. Kini, setelah berpindah lokasi berkali-kali, kegiatan tersebut beroperasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, dan berjalan leluasa tanpa hambatan yang berarti.
Yang membuat masyarakat semakin mempertanyakan adalah julukan yang melekat pada dirinya sebagai sosok yang “kebal hukum”. Jika benar demikian, hal ini tentu sangat meresahkan dan mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dikenal luas mengelola perjudian justru bisa terus beroperasi dari satu tempat ke tempat lain tanpa pernah tersentuh tindakan tegas aparat?
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Sudah lama dikenal, mas. Sering pindah tempat, tapi seolah tidak pernah ditindak. Di media sosial pun sudah banyak yang membahas, tapi tetap saja berjalan. Kami berharap ini bukan berarti memang benar-benar kebal hukum,” ujar warga dengan nada prihatin.
Padahal, perjudian sabung ayam yang disertai taruhan uang adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh undang-undang. Siapapun pelakunya, seberapa pun dikenal maupun sering berpindah lokasinya, tetap harus dapat diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pola berpindah-pindah tempat tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari jeratan hukum.
Masyarakat luas pun kini mendesak agar Polres Nganjuk segera turun tangan. Diperlukan langkah tegas dan menyeluruh untuk memeriksa perizinan maupun kelayakan kegiatan tersebut, menindaklanjuti informasi mengenai sosok Hendro yang dijuluki kebal hukum, serta menutup tempat perjudian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ketidaktahuan maupun ketegasan yang diragukan justru membuat perjudian semakin subur dan berpindah-pindah tempat tanpa pernah tersentuh hukum.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak pengelola bernama Hendro maupun instansi terkait belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait operasional kegiatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi semua pihak yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika memang sosok tersebut sudah dikenal luas dan sering berpindah lokasi, maka penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan sangat diperlukan agar tidak terkesan ada pihak-pihak yang kebal hukum.
Pindah Lokasi Hindari Penindakan: Judi Sabung Ayam di Sugihwaras Prambon Tetap Merajalela — Publik Desak Polres Nganjuk Tindak Tegas!
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

