Kediri, memoterkini – Dugaan ketidakberdayaan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kediri semakin memicu keresahan masyarakat luas. Praktik perjudian sabung ayam kini bukan lagi sekadar terjadi di satu titik, melainkan sudah mendarah daging dan menyebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Kediri.

‎Tak hanya di wilayah Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, yang dikelola oleh sosok yang dipanggil Mbah No, praktik serupa ternyata juga telah menguat dan beroperasi secara terbuka di Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo. Di lokasi ini, kegiatan judi sabung ayam dikelola oleh seorang bernama Giman. Sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa perjudian sabung ayam di Kabupaten Kediri ini telah mendarah daging dan menjamur secara masif.

‎Kini, kegiatan tersebut justru semakin menggeliat dan beroperasi semakin leluasa di berbagai lokasi, seolah tak tersentuh aturan hukum yang berlaku. Padahal sebelumnya telah terungkap bahwa kegiatan taruhan ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan, diketahui warga sekitar, dan berjalan rutin tanpa ada upaya penutupan maupun penindakan yang berarti. Namun hingga saat ini, seakan semakin membenarkan dugaan masyarakat bahwa para pengelola tersebut terkesan kebal hukum. Publik mempertanyakan ketegasan pihak Polres Kediri, yang hingga berita ini dinaikkan belum terlihat melakukan langkah tegas untuk menindaklanjuti maupun menutup tempat-tempat perjudian tersebut.

‎Keresahan warga pun memuncak karena seolah-olah para pengelola memiliki perlindungan khusus sehingga tidak tersentuh. Padahal perjudian sabung ayam yang disertai taruhan uang adalah tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, dan siapapun pelakunya tanpa terkecuali harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Usia maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan negara. Bahkan penyebaran praktik ini ke berbagai wilayah menunjukkan bahwa perjudian ini bukan lagi sekadar kegiatan perorangan, melainkan sudah membentuk jaringan yang terstruktur dan semakin meresahkan masyarakat.

‎”Sudah lama berjalan, semakin hari semakin ramai, dan sekarang sudah sampai ke Kunjang dan Plosorejo. Seolah-olah memang boleh saja. Kami warga bingung, padahal itu jelas perjudian, tapi kenapa tidak ada yang berani menindak?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa sekaligus mempertanyakan.

‎Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, menyebar ke berbagai kecamatan, dan terkesan ada hal yang sengaja ditutup-tutupi, masyarakat luas kini secara bulat mendesak agar Polda Daerah Jawa Timur segera turun tangan langsung. Publik berharap Polda Jatim melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh secara independen, tanpa pandang bulu, guna menegakkan hukum yang seharusnya berlaku adil bagi semua pihak. Jangan sampai keberpihakan maupun ketakutan untuk menindak justru membuat kejahatan semakin subur dan mendarah daging di tengah masyarakat Kabupaten Kediri.

‎Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kediri maupun dari pihak Mbah No maupun Giman terkait kelanjutan operasional tempat-tempat perjudian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari semua pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Jika memang ada kendala dalam penindakan di tingkat kabupaten, maka peran pengawasan dari Polda Jatim menjadi sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum, apalagi praktik ini sudah menyebar ke berbagai kecamatan.