Ngawi,memoterkini.com – Meski Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
Tak terkecuali larangan bagi SPBU yang tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen atau menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Namun miris sekali, justru aturan tersebut diabaikan oleh pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan nomor 54-632-01 yang ada di jalan Sukowati, Karang Sari, Kabupaten Ngawi demi mencari keuntungan pribadi.
Buktinya dapat dilihat, pantauan awak media ini, oknum-oknum pegawai atau petugas SPBU tersebut dengan bebasnya melayani dan mengisi BBM subsidi jenis pertalite ke beberapa jerigen dan kendaraan motor yang sudah termodifikasi dengan kapasitas tangki 30 liter.
Bahkan mirisnya, beberapa kendaraan tersebut menguras BBM Subsidi jenis pertalite di SPBU 54-632-01 hingga beberapa kali, tanpa diminta kode barcode oleh petugas SPBU tersebut.
Menyikapi hal itu oknum petugas SPBU ketika dikonfirmasi awak media ini soal siapa Pengawas atau yang bertanggungjawab Justru petugas SPBU ini melontarkan kata kata yang tidak pantas dan melecehkan profesi wartawan.
“Wes tak kei duit ndang ngaliho”(sudah tak kasih uang pindah tempat sana),” tandas oknum Operator SPBU. (Bersambung)
(Tim)



