Pasuruan, memoterkini 15 Mei 2026 – Praktik perjudian berupa sabung ayam dan cap jiki masih ditemukan di berbagai wilayah, meskipun kegiatan ini telah dilarang secara tegas berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.
Kepolisian dan instansi terkait harus terus melakukan upaya pengawasan, penyisiran, serta penindakan guna memberantas aktivitas yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum ini.
Kegiatan perjudian yang berada di Dusun Sudimoro, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pihak yang terlibat, tetapi juga dapat memicu berbagai masalah sosial dan keamanan, seperti perselisihan antar warga, tindak kejahatan lainnya, serta keretakan hubungan sosial. Selain itu, praktik ini juga dianggap tidak sehat dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan informasi dilapangan praktik perjudian tersebut milik seorang berinisial WW yang sudah lama berkembang di bisnis haram itu.
Selanjutnya pengakuan dari S warga sekitar mengatakan,” Lokasi sudah berjalan lama mas tapi kadang tutup, setiap hari ramai padat pengunjung, penyelenggara atau pengelola bernama Wawan,” ucap S.
Setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian, baik sebagai pelaku, penyelenggara, maupun yang turut serta mendukung, akan mendapatkan sanksi hukum yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Instansi berwenang menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan hingga aktivitas ini dapat dihapuskan sepenuhnya dari lingkungan masyarakat.
Masyarakat berharap kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Kerjasama seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan.(tim/red)
Miris!!.Praktik Judi Sabung Ayam dan Cap Jiki di Pucangan Pasuruan Tumbuh Subur, Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.
