Lamongan, Memoterkini|| Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum guru bersama komite SMAN 2 Lamongan terhadap para siswanya bag sudah menjadi budaya, sehingga tidak ada lagi yang dapat memberantasnya.
Bahkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan yang lokasinya hanya berjarak sekitar 100 meter seolah tidak mengendus adanya praktik dugaan pungli di SMAN 2 Lamongan tersebut.
Berdasarkan informasi, oknum guru bersama komite SMAN 2 Lamongan melakukan dugaan pungli itu dengan modus yang umumnya dilakukan dilingkungan pendidikan, yakni sumbangan sukarela.
Dengan sekema busuk tersebut, oknum guru bersama komite SMAN 2 Lamongan dapat bergeliat melakukan dugaan pungli sebesar Rp.1 juta terhadap masing-masing siswanya dengan jumlah sebanyak 1320.
“Agar dugaan pungli itu dapat berjalan lebih mulus dan lolos dari jeratan hukum, para siswa SMAN 2 Lamongan diharuskan untuk membayar lewat transfer ke rekening Bank atas nama Komite,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Yang lebih mirisnya lagi, menurut beberapa sumber wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, jika dalam waktu lima bulan para siswa tidak dapat melunasi biaya yang ditentukan, maka akan dijatuhi sangsi tidak diberi kartu nomor saat ujian.
”Saat itu pembayaran selain lewat rekening komite, juga ada yang membayar melalui manual, kalau hanya mencicil pembayaran akan mendapat kwitansi saja, namun jika dapat melunasi sebesar Rp. 1 juta baru mendapat kartu ujian,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, bahkan Oknum guru bersama komite SMAN 2 Lamongan juga diduga melakukan pungli pada siswanya sebesar Rp.150 ribu rupiah. Dan hal itu juga dibenarkan oleh beberapa siswa dan wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya memang banyak dugaan pungli di SMAN 2 Lamongan, mulai uang gedung dengan nominal sudah ditentukan, biaya bulanan seperti SPP, kenaikan kelas atau daftar ulang serta pembayaran Seragam, LKS, dan pembayaran setiap ada kegiatan lainnya.
“Kalau siswa tidak bisa melunasi pembayaran yang sudah ditentukan oleh sekolah SMAN 2 Lamongan sampai semester, maka murid juga tidak akan diberi kartu ujian,” tegas beberapa sumber.
Berdasarkan kroscek, dana hasil Pungli yang ditafsirkan milyaran rupiah dalam setiap tahun dari siswa itu diduga kuat hanya dijadikan ajang bancaan saja oleh para oknum yang terlibat penanganan.
Sebab, Sofyan Kepala SMAN 2 Lamongan saat dikonfirmasi wartawan media ini di kantornya juga sering menghindar atau tidak berkenan untuk menemui wartawan, dan menurut beberapa guru, Sofyan masih sibuk urusan lain yang lebih penting.
Entah alasan tersebut benar adanya atau memang sengaja untuk melarikan diri dari konfirmasi wartawan Memoterkini, agar dugaan pungli itu tidak terbongkar ke publik.
Yang jelas ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua, namun kepala SMAN 2 Lamongan Sofyan tidak membalas dan bungkam.
Selain itu Komite SMAN 2 Lamongan juga belum bisa dikonfirmasi, namun perlu diketahui bahwa sesuai peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012, sudah dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang/jasa pada satuan pendidikan dari peserta didik atau wali murid secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan pengertian sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Maka dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum tidak tutup mata dan sudah sepantasnya untuk menindaklanjuti adanya dugaan pungli di SMAN 2 Lamongan tersebut.
Agar ada efek jerah bagi para pelaku dan oknum-oknum lainnya yang gemar memanfaatkan dunia pendidikan sebagai sarana untuk keuntungan kelompok dengan modus sumbangan sukarela. (Tim)