Malang, memoterkini – Aroma kejanggalan dan bobroknya kinerja Polres Malang dalam penanganan kasus dugaan penjualan obat ilegal kini mencuat ke publik.
Dua tersangka utama, Ahmad Saiful dan Suswati, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, dilaporkan menghilang bak ditelan bumi tak lama setelah berkas tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
Fakta ini jelas menguatkan dugaan adanya kelalaian fatal dari aparat kepolisian. Mengingat berdasarkan informasi dari internal Kejaksaan yang sengaja namanya dirahasiakan,” Polres Malang gagal menghadirkan kedua tersangka di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), David Kritian Lumban Gaul” ujarnya .
Sesuai kabar yang berhembus di lapangan, bahwa Kedua tersangka, diduga kuat telah melarikan diri. Jaminan Palsu dan Kelalaian Fatal Situasi ini menjadi tamparan keras di wajah institusi kepolisian.
Ironisnya, hilangnya kedua tersangka terjadi setelah Polres Malang sebelumnya dengan enteng menyetujui penangguhan penahanan Ahmad Saiful dan Suswati.
Padahal, Kapolsek Gedangan yang menangkap pelaku dan sebelumnya koar-koar yakin penangguhan tidak akan menghilangkan bukti dan menjamin tersangka tidak akan kabur kini ikut-ikutan bungkam.
Jika benar kedua tersangka kabur, ini bukan lagi kelalaian, melainkan kecelakaan kerja yang memalukan!” Keputusan Polres Malang menyetujui penangguhan tersangka kasus berat seperti penjualan obat ilegal adalah blunder yang mengorbankan proses hukum dan kepercayaan publik,” ujar seorang sumber masyarakat yang enggan disebut namanya.
Menyikapi hilangnya kedua buronan, pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru memilih ‘puasa bicara’. Polres Malang, yang kinerjanya kini dipertanyakan, membisu dan mengabaikan serbuan pertanyaan wartawan. Begitu pula Kapolsek Gedangan.
Meski JPU David Kritian Lumban Gaul pun belum bisa dimintai konfirmasi terkait perkara tersebut. Namun sikap bungkam massal dari kepolisian Malang ini seolah menegaskan kecurigaan keputusan penangguhan adalah awal dari kegagalan hukum.
Publik kini menuntut pertanggungjawaban tegas atas dugaan kelalaian prosedur yang telah meloloskan dua tersangka dari jerat pengadilan. Dan Kasus ini tentu menjadi preseden buruk yang menunjukkan bobroknya manajemen penanganan tersangka di tingkat Polres Malang, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar, Siapa yang bertanggung jawab atas ‘perginya’ keadilan ini?

