Lamongan, Memoterkini – Pelaksanaan Program Pembangunan Desa yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (BK) APBN/APBD Tahun Anggaran 2025 tengah berlangsung di berbagai wilayah. Namun minimnya kontrol dari tim monitoring kecamatan maupun kabupaten kembali membuka ruang dugaan penyelewengan anggaran di tingkat desa.

Salah satu contoh mencuat dari Desa Cluring, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, khususnya pada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan Poros Desa yang tercantum menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp75.000.000.

Temuan Lapangan: Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan penelusuran tim investigasi pada Sabtu (15/11/2025), pembangunan TPT tersebut diduga menggunakan batu gunung. Jenis batu ini jauh lebih murah dibandingkan batu belah/batu kali yakni material yang umumnya digunakan untuk pekerjaan TPT berstandar teknis.

Perbedaan harga kedua jenis batu tersebut cukup signifikan, sehingga penggunaan batu gunung membuka dugaan adanya pengurangan mutu sekaligus potensi mark up anggaran.

Sebagai pembanding, proyek serupa di beberapa desa lain di Kecamatan Kalitengah—seperti Pengangsalan, Kediren, dan Butungan—yang mendapatkan bantuan BKKPD 2025, diketahui menggunakan batu belah/batu kali sesuai ketentuan teknis.

Upaya Konfirmasi ke Kepala Desa
Usai melakukan pengecekan lapangan, tim berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Cluring, Yaman S.Sos, Saat didatangi ke rumahnya, kades tidak berada di tempat.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Yaman, S.Sos, menjawab singkat:

“Iki lagi nang njobo belonjo ape ono sedekah bumi deso.”
( Saya sedang di luar belanja untuk kegiatan sedekah bumi desa.”)

Ia juga menambahkan bahwa pedel uruk untuk berem direncanakan datang pada hari yang sama. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemdes terkait penggunaan material batu gunung dalam proyek TPT tersebut.

Tim Investigasi menyatakan akan meneruskan temuan awal ini kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Lamongan. Apabila tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Cluring, tim berencana membawa hasil temuan tersebut kepada Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penggunaan dana pembangunan desa.

( BLK )