Banyuwangi, memoterkini – Rofiq Azmy menagih janji Polresta Banyuwangi seperti nya enggan berhadapan langsung dengan LRPPN BI Banyuwangi, panti rehabilitasi yang beberapa telah mendapatkan support dari kabupaten Banyuwangi melalui hibah, atau mungkin sungkan untuk melakukan Penegakan hukum terhadap LRPPN BI Banyuwangi, padahal Polemik yang beberapa kali terjadi di sana bahkan menjadi sebuah cerita kelam dalam melaksanakan kegiatan sebagai lembaga sosial bidang rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang beralamat di jalan kepiting Banyuwangi.

Lembaga rehabilitasi ini telah beberapa kali menerima anggaran hibah dari pemerintah kabupaten Banyuwangi dan tidak sedikit jumlahnya tahun 2020 senilai Rp 200 jtaan  dan 2022 Rp 50 jtaan, bahkan keterangan dari bapak Yudi Kesbangpol Banyuwangi tidak merasa mengusulkan hibah yang tahun 2020 dengan ekspresi mimik wajah yang penuh dengan tanya.” Rofiq Azmy

Kalo ini Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Pasalnya terjadi dugaan pelanggaran prosedur mencuat setelah seorang ibu muda berinisial M pada dini hari tanggal 28 februari 2025 tiba-tiba diserahkan ke LRPPN BI Banyuwangi tanpa dasar hukum maupun prosedur yang jelas.

Penyerahan tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Narkotika Nasional (BNN), Informasi yang dihimpun dari pengakuan korban menyebutkan, ibu muda tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial Af yang diduga bertugas dari Polsek Kota ke LRPPN BI Banyuwangi, hingga saat ini saya coba kontak melalui telpon dan pesan WhatsApp tidak di jawab alias di abaikan.” Kata rofiq pada awak media.

Dan hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar penyerahan dan alasan rehabilitasi tersebut, Perlu di fahami tentang lembaga sosial harus mengembalikan fungsi sosial korban penyalahgunaan narkotika, bukan terjadi pembiaran seperti yang di alami oleh ibu satu anak tersebut.”kata Rofiq Azmi

Rofiq Azmy ketua APPM Hebat adalah salah satu pihak yang selama ini aktif mengkritisi LRPPN BI Banyuwangi menilai tindakan tersebut tidak sesuai aturan dan mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang di balik proses tersebut.

“Proses rehabilitasi seharusnya mengikuti prosedur yang diatur oleh BNN, Asesmen itu dasar dan tidak bisa sembarangan menyerahkan seseorang tanpa dasar yang jelas, apalagi jika tidak ada hasil asesmen atau keputusan dari pihak berwenang,” tegasnya pada Kamis (7/3/2025).

Ia juga mengungkapkan yang di alami oleh ibu muda ini telah mengalami intimidasi dan perlakuan sebelum di masukkan rehabilitasi dan didalam panti rehabilitasi, miris sekali kegiatan yang dilakukan oleh lembaga yang menjadi mitra BNN, seperti nya bukan kali pertama LRPPN BI Banyuwangi disorot terkait dugaan pelanggaran.

Adalagi rumor bahwa lembaga tersebut diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok rehabilitasi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 20 juta bagi keluarga IR, seorang residivis narkoba yang ditahan di Lapas Banyuwangi.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Hebat Banyuwangi, Azmi Rofiq, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rehabilitasi. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan pelanggaran di LRPPN BI Banyuwangi,

“Kami mendesak pihak kepolisian dan BNN untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Rehabilitasi bukan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Azmi juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja LRPPN BI Banyuwangi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi,

“Jika benar ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk menyalahi prosedur hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari LRPPN BI Banyuwangi maupun Polsek Kota terkait dugaan penyerahan wanita muda secara tidak sesuai SOP. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi dan menindak jika terbukti ada pelanggaran prosedur.
(Red)