Lampung Selatan – Pemerintah Kecamatan Bakauheni menggelar acara sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Nomor 73 Tahun 2020 bersama Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, acara berlangsung di selenggarakan di Aula Kecamatan Bakauheni. Kamis,(15/5/2025).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Zulfikar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Perwakilan Bank Lampung, Furqon Camat, Forkompincam Bakauheni, para kades Kecamatan Bakauheni, para kades kecamatan Ketapang beserta dekdes dan bendahara Desa dan tamu undangan lainnya.
Camat Bakauheni Furqon dalam sambutannya mengatakan pentingnya para Kades, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa untuk mengikuti acara ini, diselenggarakan sesuai dengan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk memaksimalkan kebijakan,dan kepentingan didesa masing masing.
“Pemerintahan dan aparatur desa harus bisa memahami pengelolaan keuangan didesa, untuk saling berkoordinasi sehingga tidak ada terjadi permasalahan di Desa,”jelasnya.
Lebih lanjut Furqon mengingatkan para kades untuk transparan kemudian meminta kepada para kades untuk benar benar dalam pengelolaan keuangan desa.
“Makanya, dengan adanya kegiatan didesa terkait anggaran yang ada didesa, jangan sampai dana desa digunakan untuk macem – macem. Intinya, Inspektorat siap memeriksa langsung ke Desa,” terang Furqon
Tentunya, terkait dengan APDESI keuangannya, jangan sampai ada permasalahan, mngingat kepala desa adalah tonggak penting sebagai penggerak dalam pemerintahan di desa.
Senada dengan Zulfikar Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mengatakan terkait dengan desa anti korupsi ini adalah salah satu program nasional yang harus di terapkan di seluruh Indonesia oleh dan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di ubah menjadi undang-undang Nomor 20 Tahun 2002.
Inspektorat juga mengingatkan kepada para kades Se-kecamatan Bakauheni dan Kades Se-kecamatan Ketapang apa yang di maksud dengan Korupsi.
Terkait dengan laporan pertanggung jawaban, didalam forum musyawarah desa sudah diarahkan sedemikian rupa sehingga yang hadir menyetujui waktu musyawarah di desa masing-masing.
Zulfikar sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyarankan agar para kades untuk menunjuk stafnya untuk menampung aspirasi masyarakat karena usulan masyarakat itu tidak cukup untuk di catat saja, kita harus terjun langsung mendata duduk ajak ngobrol apa usulan masyarakat.
“Masyarakat komplen didesa itu hal yang wajar, tinggal bagaimana cara kita menindaklanjuti laporan terkait dengan aduan masyarakat,” tutup Zulfikar Inspektorat
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas antara para kades Kecamatan Bakauheni dan Kades Kecamatan Ketapang kepada Camat Kecamatan Bakauheni dan Camat Kecamatan Ketapang secara simbolis.
Hrs

