Pasuruan Memoterkini.com Pemerintah Desa Parasrejo Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan Dana Desa.
Kepala Desa Parasrejo, As’ari memberikan keterangan resmi terkait pembangunan infrastruktur berupa gorong-gorong irigasi yang menelan anggaran sebesar Rp 23069,500 juta dan dibiayai dari sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2025.lokasi dusun paras, RT 01 RW 06 lebar 30 cehti meter. Panjang 87 meter,Sunber dana desa tahun’ 2025, pelaksana (TPK) desa Parasrejo
Menurut Asy’ari, proyek tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 dengan tujuan utama untuk meningkatkan sistem irigasi, memperlancar aliran air ke lahan pertanian warga dan akses jalan pertanian
Pembangunan gorong-gorong ini diharapkan mampu mengurangi risiko banjir lokal sekaligus menunjang produktivitas pertanian di kawasan perkampungan.
“Pembangunan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memanfaatkan Dana Desa secara tepat sasaran dan transparan demi kepentingan masyarakat. Semua tahapan kegiatan dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya
Proses pembangunan infrastruktur berupa gorong-gorong irigasi yang menelan anggaran sebesar Rp 23,0 69,500. juta dan dibiayai dari sumber Dana Parasrejo Tahun Anggaran 2025.
As’syari menjelaskan secara detail bahwa alokasi anggaran digunakan dengan proporsi yang jelas.
“Seluruh pembelian material dilakukan secara terbuka melalui penyedia lokal (galangan) agar dana pembangunan juga ikut menggerakkan ekonomi warga lokal,” tambahnya.
As’yari menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib disampaikan oleh pemerintah desa.
Ia menyebutkan, beberapa waktu terakhir memang terdapat pertanyaan dari sejumlah lembaga masyarakat mengenai detail teknis dan penggunaan anggaran proyek tersebut.
“Kami menyambut baik perhatian masyarakat dan lembaga-lembaga pemerhati publik yang menanyakan soal proyek ini. Justru hal itu menunjukkan kepedulian terhadap transparansi dan pengawasan dana desa. Pemerintah Desa Parasrejo siap memberikan penjelasan lengkap kapan pun dibutuhkan,” ungkapnya.
Kokoh: Pondasi pembangunan irigasi gorong-gorong Dusun paras -Desa Parasrejo.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa keterbukaan seperti ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa, informasi ini juga dapat diakses masyarakat pada website resmi Desa Gembongan.
Melalui penyampaian data dan rincian pekerjaan secara faktual, masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan dana desa serta manfaat langsung yang diterima oleh warga.
“Seluruh program pembangunan di Desa Parasrejo berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami ingin Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan sekedar angka pada pelaporan,” pungkasnya.
Langkah keterbukaan yang dilakukan Pemerintah Desa Parasrejo ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
(Nas)


