Kediri, Memoterkini.com – Aktivitas sabung ayam di kawasan Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, memicu kekhawatiran warga. Praktek perjudian yang diduga berlangsung berulang kali itu seolah berjalan tanpa hambatan, bahkan terkesan terang-terangan.

Warga setempat mengungkapkan, kegiatan sabung ayam ini sudah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan. “Setiap kali ada sabung ayam, suasana desa menjadi mencekam. Anak-anak kami melihat langsung praktik yang jelas dilarang hukum,” kata seorang warga.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, kegiatan sabung ayam terakhir berlangsung pada Minggu (1/3/2026) pukul 09.00 WIB. Arena yang diduga dikelola oleh oknum berinisial Uki dan Kholil itu disebut memiliki sistem yang terorganisir, dengan pengaturan pertandingan, pengelolaan taruhan, dan pengamanan.

Jika terbukti, pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, pemain judi dapat dijerat dengan Pasal 427 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Masyarakat meminta agar pihak berwajib mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktek ini. “Jika tidak ada tindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Kediri akan terkikis,” tegas seorang warga.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang aktivitas sabung ayam di Kepung dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sabung ayam dan memastikan bahwa hukum ditegakkan,” kata AKBP Bramastyo Priaji.

Dampak dari aktivitas sabung sabung ayam ini tidak hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu konflik, peredaran minuman keras, dan gesekan antarpenjudi. Masyarakat meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktek ini dan mengembalikan rasa aman di Desa Kepung.

Sumber Pancur kini menjadi simbol kegelisahan warga. Jika praktik yang disinyalir dikelola oleh Uki dan Kholil ini benar adanya dan terus dibiarkan, maka yang terkikis bukan hanya ketertiban desa, melainkan juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Kediri. Semua mata kini tertuju pada tindakan nyata—apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau hanya menjadi tulisan di atas kertas.

(Tim)