Mojokerto, memoterkini – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta yang dikerjakan oleh Kelompok HIPPA Tirto Tanjung di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menjadi perhatian publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memunculkan sejumlah catatan terkait transparansi pelaksanaan, keterbukaan informasi publik, kualitas material yang digunakan, serta tata kelola kelembagaan pelaksana.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pekerjaan, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi agar masyarakat mengetahui identitas kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi menyebabkan masyarakat tidak memperoleh akses yang memadai terhadap informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan uang negara, sehingga fungsi pengawasan publik tidak dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, awak media menemukan material pasir dengan karakteristik dan warna yang berbeda pada beberapa titik pekerjaan. Di sekitar lokasi juga terlihat bekas kemasan semen bermerek Singa Merah. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan petunjuk teknis Program P3-TGAI.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pengujian laboratorium maupun pemeriksaan teknis yang menyatakan material tersebut tidak memenuhi standar. Namun demikian, temuan lapangan tersebut dinilai layak menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi teknis guna memastikan mutu pekerjaan dan kesesuaian penggunaan anggaran negara.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi Kantor Desa Tanjungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua HIPPA Tirto Tanjung dijabat oleh seorang bayan desa berinisial S. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, S menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek maupun berbagai temuan di lapangan.

Belum adanya penjelasan resmi dari penanggung jawab kegiatan membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, di antaranya mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek, spesifikasi material yang digunakan, mekanisme pengawasan pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan petunjuk teknis Program P3-TGAI.

Program P3-TGAI merupakan program padat karya yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi melalui pelaksanaan secara swakelola dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan kelembagaan petani. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan kegiatan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan program pemerintah yang menggunakan keuangan negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa setiap penggunaan APBN harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai dokumen teknis, kekurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penentuan adanya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang sah.

Secara umum, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua kelompok masyarakat, termasuk Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Rangkap jabatan dalam posisi struktural atau manajerial pada lembaga kemasyarakatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu netralitas, serta mengurangi fokus pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan publik juga mengarah pada aspek tata kelola kelembagaan. Apabila benar Ketua HIPPA dijabat oleh seorang perangkat desa, kondisi tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi pembina program untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan seluruh mekanisme pengelolaan program telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan berdasarkan asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari benturan kepentingan.

Sejumlah pihak mendorong Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan audit teknis terhadap proyek tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan pelaksanaan Program P3-TGAI benar-benar sesuai petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta prinsip akuntabilitas penggunaan dana APBN.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua HIPPA Tirto Tanjung berinisial S maupun instansi teknis yang membidangi Program P3-TGAI belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai temuan di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.